Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Selasa, 4 November 2025 - 16:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Ribuan Liter BBM Ilegal

Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan 32 Ribu Liter BBM Ilegal dari  Sumsel (Dok.Humas Polda Jambi)

Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan 32 Ribu Liter BBM Ilegal dari Sumsel (Dok.Humas Polda Jambi)

Jambi, Aksarbrita.com // Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menggagalkan pengangkutan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau.

Dalam operasi pada Sabtu (1/11/2025), petugas menangkap dua unit truk tangki bermuatan solar olahan ilegal di dua lokasi berbeda. Kedua truk berwarna biru-putih dan bertuliskan PT NBS pada badan tangki.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal yang akan melintas ke Jambi.

“Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung menyisir sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB kami menghentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tidak lama kemudian kami juga menangkap satu unit lainnya di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga :  Hadir di JMD Menpora Dorong Perempuan Berprestasi di Olahraga

Petugas mengamankan dua sopir, masing-masing S (69) warga Pekanbaru, dan RAR (24) warga Tapanuli Selatan. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku mengangkut BBM dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka berencana membawa BBM tersebut ke Pekanbaru, Riau, untuk menyimpannya di garasi atau gudang milik PT NBS.

“Para sopir mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” tegas Hadi.

Total BBM yang mereka angkut mencapai 32.589 liter, menggunakan dua truk tangki Mitsubishi Tronton.

Setelah memeriksa keduanya, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Menjelang Hari Raya, Sepi Peminat Daging Sapi

Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini menelusuri jaringan pemasok dan penerima BBM ilegal untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. (Tim)

Share :

Baca Juga

BKN Buka Suara soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Tidak Layak

Nasioanal

Banyak Honorer dalam Database BKN Dinyatakan TMS, Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
Gempa M 6,4 Guncang Aceh, Getaran Terasa hingga Medan

Nasioanal

Gempa M 6,4 Guncang Aceh, Getaran Terasa hingga Medan
Presiden Prabowo Subianto menekankan nilai toleransi dan persaudaraan saat menghadiri Puncak Perayaan Natal Nasional 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.

Nasioanal

Di Natal 2025, Prabowo Soroti Kasih dan Persatuan Bangsa

Daerah

Tragedi Panen Kuini Berujung Maut di Aceh

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Persiapan GERTAM Sambut Kunjungan Menteri Pertanian

Nasioanal

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Honda BeAT 150 2026 Siap Meluncur, Harga Murah

Nasioanal

Honda BeAT 150 2026 Siap Meluncur, Harga Murah
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau langsung perkembangan penanganan bencana

Nasioanal

Kemajuan Pesat Pemulihan Fasilitas Pascabencana Sumatra