Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 yang biasa diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadhan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN 2026
Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Angka tersebut naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 49 triliun.
Pemerintah mulai menyalurkan THR secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Rinciannya sebagai berikut:
- 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri menerima Rp 22,2 triliun.
- 4,3 juta ASN daerah menerima Rp 20,2 triliun.
- 3,8 juta pensiunan menerima Rp 12,7 triliun.
Pemerintah membayarkan THR secara penuh 100 persen. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
THR Swasta Wajib Cair Penuh H-7 Lebaran
Pemerintah juga mengingatkan perusahaan swasta agar membayar THR secara penuh dan tidak mencicilnya. Perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 ASN tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Untuk ASN pusat, gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (maksimal 100 persen)
Untuk ASN daerah, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan.
Sementara itu, pemerintah menghitung gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pemerintah tidak memotong gaji ke-13 untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengubah besaran gaji pokok PNS tahun 2025. Pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Dengan kepastian ini, ASN dan pensiunan dapat mempersiapkan kebutuhan pertengahan tahun, sementara THR tetap berfungsi sebagai tambahan penghasilan menjelang Hari Raya. **









