Home / Nasioanal / Viral & Artis

Jumat, 12 September 2025 - 11:22 WIB

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

BERITA NASIONAL// Pemerintah resmi menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 serta diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Melalui skema tersebut, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Tahapan Penetapan NIP

28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) online.

28 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya

Dokumen wajib yang harus diunggah meliputi pas foto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, hingga surat pernyataan integritas.

Besaran gaji ditetapkan minimal setara UMR/UMP daerah atau setara dengan penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN. Nominal bisa berbeda di tiap instansi, menyesuaikan anggaran dan jenis pekerjaan.

Perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP:

DKI Jakarta: Rp5.396.761

Jawa Barat: Rp2.191.232

Jawa Tengah: Rp2.169.349

Jawa Timur: Rp2.305.985

Banten: Rp2.905.119

DIY: Rp2.264.080

Daftar lengkap gaji di tiap provinsi tersedia di portal resmi BKN (sscasn.bkn.go.id).

Pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. Masa kontrak berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Bila menunjukkan performa baik, pegawai berpeluang naik menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Tegaskan Langkah Tegas Atasi Kerusuhan

Aturan disiplin ASN tetap berlaku. PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan jika:

1. Diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS.

2. Mengundurkan diri.

3. Memasuki usia pensiun.

4. Melanggar disiplin berat atau tidak berkinerja.

5. Dipidana minimal 2 tahun.

6. Menjadi pengurus parpol.

7. Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 memberi kepastian hukum, status ASN resmi, dan jaminan penghasilan minimal sesuai UMR. Meski gajinya lebih rendah dari PPPK penuh waktu, skema ini membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk naik status menjadi ASN penuh di masa depan.

Share :

Baca Juga

Foto Melda Safitri dan Suami

Nasioanal

Terungkap, Ini Penyebab Suami Ceraikan Melda Safitri

Hukum & Kriminal

OTT Wamenaker Noel, KPK Sita Puluhan Mobil Mewah hingga Motor Ducati
Kajari Jakbar Hendri Anggoro Dicopot

Hukum & Kriminal

Kejagung Copot Kajari Jakbar karena Tilap Uang Barang Bukti

Nasioanal

Prabowo Subianto Akan Berpidato di Sidang Umum PBB
38 Siswa Sekbang A-106 Tuntaskan Tahap Awal Terbang Solo

Nasioanal

38 Siswa Sekbang A-106 Tuntaskan Tahap Awal Terbang Solo

Nasioanal

Gaji PNS Naik Berapa Pesen? Simak Pidato Prabowo Pekan Ini

Nasioanal

Sempat Dikritik, Nafa Urbach Janji Salurkan Gaji dan Tunjangan DPRnya untuk Rakyat

Batang Hari

Kabar Duka: Oki Yusmika, Atlet PON Asal Muaro Bungo Meninggal Dunia