Home / Game

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:38 WIB

Iptu Yandra Kusuma dan Tim Polres Kerinci Sukses Bongkar Tiga Kasus Narkoba dalam Waktu Singkat

BERITA KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, yang dipimpin oleh Iptu Yandra Kusuma, kembali menunjukkan kinerja optimal dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. Dalam sepekan terakhir, tiga kasus berhasil diungkap, dua di antaranya terjadi pada hari yang sama.

Kasus pertama terungkap pada Rabu (30/4/25) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Depati VII. Berdasarkan laporan warga, petugas Satresnarkoba menyelidiki sebuah rumah dan menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang disembunyikan di ujung gitar, serta dua paket sabu lainnya di dalam rumah. Saat ini, penyelidikan terhadap pelaku dan kemungkinan jaringan distribusinya masih berlangsung.

Beberapa jam setelah pengungkapan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Desa Kampung Dalam, Kecamatan Kayu Aro, berdasarkan laporan masyarakat tentang tanaman mencurigakan. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan 19 batang tanaman ganja setinggi sekitar 1,5 meter yang ditanam di lahan terbuka. Seluruh batang ganja langsung dicabut dan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gratis Tanpa Top Up! Kode Redeem Stumble Guys Terbaru

Kasus ketiga terjadi pada Selasa (6/5/25) malam di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Yandra menggerebek rumah milik Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari (41). Meski pelaku tidak berada di tempat, polisi menemukan paket sabu, pil ekstasi, serta perlengkapan penggunaan narkoba di dalam tas yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku. Pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.

“Ketiga kasus ini adalah hasil dari kerja keras anggota di lapangan serta informasi cepat dari masyarakat. Kami mengapresiasi keterlibatan warga dan memastikan akan terus mengejar pelaku yang masih buron,” ujar Iptu Yandra Kusuma dalam keterangannya, Jumat (9/5/25).

Seluruh barang bukti dari ketiga lokasi telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk penyelidikan lanjutan. Pelaku yang tertangkap atau masih diburu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT-RI Ke-79

Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama warga adalah kunci dalam mewujudkan Kabupaten Kerinci yang bersih dari narkoba.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Alfin Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 
Kode Redeem PUBG Hari Ini 26 Januari Cek Hadiah Gratisnya

Game

Kode Redeem PUBG Hari Ini 26 Januari, Cek Hadiah Gratisnya
Genshin Impact Bagi-Bagi Kode Redeem Ini Daftarnya!

Game

Genshin Impact Bagi-Bagi Kode Redeem, Ini Daftarnya!

Daerah

Dari Sanksi hingga Sukses, Pemkot Sungai Penuh Wujudkan TPST

Daerah

H Mukti: WFH dan WFO Jangan Jadi Alasan ASN
Genshin Impact

Game

Kode Redeem Genshin Impact Terbaru, Klaim Primogems Gratis

Daerah

Wako Alfin: Anak Adalah Pemilik Masa Depan, Mari Wujudkan Kota Layak Anak

Daerah

Safari Ramadhan di Koto Salak, Pj. Bupati Asraf Sampaikan Rencana Kunjungan Presiden Ke Kabupaten Kerinci