Aksarabrita.com// Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, memberikan tenggat waktu kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikan proses administrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Oktober 2025.
Rini menjelaskan bahwa saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk mempercepat proses penyelesaian administrasi para tenaga honorer yang telah terdata untuk diangkat menjadi PPPK.
“Kita tunggu sampai Oktober. Ini di BKN masih terus mendorong para instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan,” ujar Rini di Balai Kota Surabaya, Kemarin Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, pengangkatan ini merupakan arahan langsung Presiden RI dalam formasi ASN tahun 2024, sehingga pemda tidak lagi diperkenankan menambah tenaga honorer baru.
Rini menegaskan bahwa setelah pengangkatan selesai, pemerintah daerah dilarang merekrut honorer kembali. Hal ini merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian agar seluruh tenaga kerja di instansi pemerintah memiliki kejelasan status hukum.
“Honorer kan sudah jelas. Bapak Presiden sudah memerintahkan untuk diselesaikan kemarin ya di formasi tahun 2024. Maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat honorer,” tegasnya.
Kebijakan percepatan pengangkatan honorer menjadi PPPK ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menargetkan efisiensi birokrasi serta peningkatan profesionalisme ASN melalui status kepegawaian yang lebih terstruktur dan legal.
Langkah ini diharapkan memperkuat pelayanan publik di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga kerja yang selama ini berstatus honorer.










