Home / Pemerintah

Minggu, 5 April 2026 - 00:05 WIB

Kabar Baik! PPPK Segera Punya Pensiun

Kabar Baik! PPPK Segera Punya Pensiun

Kabar Baik! PPPK Segera Punya Pensiun

JAKARTA – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan skema jaminan hari tua bagi PPPK kini hampir final dan hanya tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan setara dengan PNS dalam sistem kepegawaian nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa konsep jaminan tersebut telah disiapkan pemerintah.
“Itu penghargaan untuk ASN yang sudah kita persiapkan dan menunggu RPP Manajemen ASN yang belum ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen.


Dalam skema terbaru, istilah “pensiun” tidak lagi digunakan secara langsung. Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan konsep Penghargaan ASN.
Program ini akan menjadi bentuk jaminan bagi PPPK setelah menyelesaikan masa pengabdian, sekaligus menjawab kekosongan perlindungan yang selama ini dirasakan.
Berbeda dengan sistem pensiun konvensional pada PNS, skema Penghargaan ASN dirancang lebih fleksibel dengan sejumlah terobosan baru yang tengah difinalisasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

Baca Juga :  Kode Redeem MLBB Update: Klaim Skin, Battle Eksklusif!


Selama ini, PPPK belum mendapatkan jaminan pensiun meskipun telah berstatus sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan kesetaraan hak.
Melalui RPP Manajemen ASN sebagai turunan dari UU ASN 2023, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan hari tua bagi PPPK.


Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian karier serta meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Saat ini, seluruh konsep kebijakan telah rampung di tingkat kementerian. Tahap berikutnya adalah menunggu persetujuan dan penandatanganan Presiden agar regulasi dapat segera diberlakukan.


Jika RPP tersebut resmi disahkan, maka PPPK akan memperoleh hak yang setara dengan PNS, termasuk dalam aspek jaminan masa depan.
Dengan demikian, status PPPK sebagai ASN tidak lagi hanya bersifat kontraktual, tetapi juga memiliki kepastian perlindungan jangka panjang. (**)

Baca Juga :  Modus Berkedok Wartawan, Pria Ini Peras Kades di Sungai Penuh

Share :

Baca Juga

Warga Sungai Penuh Keluhkan Harga Melambung di Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Warga Keluhkan Harga Telur di Pasar Tanjung Bajure
Diberhentikan Jadi ASN

Daerah

Dipecat Dari ASN Tanpa Alasan, Nike Minta Keadilan
Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri

Nasioanal

Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ketua
Polresta Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025 untuk Perkuat Kamseltibcarlantas

Daerah

Polresta Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025 Perkuat Kamseltibcarlantas
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Nasioanal

Kepala BKN Tegaskan Mutasi, Promosi, hingga Pemberhentian PPPK Wewenang Kepala Daerah
Menteri Kabinet Merah Putih Siap Meriahkan Indonesia Sports Summit 2025

Nasioanal

Menteri Kabinet Merah Putih Siap Meriahkan Indonesia Sports Summit 2025
Ribuan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian THR dan Gaji 13 Tahun 2026

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian THR dan Gaji 13 Tahun 2026
Pemerintah Aceh Akan Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (foto: ilustrasi)

Pemerintah

PPPK Bisa Dipecat atau Diperpanjang? Simak Aturan Terbarunya