JAKARTA – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan skema jaminan hari tua bagi PPPK kini hampir final dan hanya tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan setara dengan PNS dalam sistem kepegawaian nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa konsep jaminan tersebut telah disiapkan pemerintah.
“Itu penghargaan untuk ASN yang sudah kita persiapkan dan menunggu RPP Manajemen ASN yang belum ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen.
Dalam skema terbaru, istilah “pensiun” tidak lagi digunakan secara langsung. Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan konsep Penghargaan ASN.
Program ini akan menjadi bentuk jaminan bagi PPPK setelah menyelesaikan masa pengabdian, sekaligus menjawab kekosongan perlindungan yang selama ini dirasakan.
Berbeda dengan sistem pensiun konvensional pada PNS, skema Penghargaan ASN dirancang lebih fleksibel dengan sejumlah terobosan baru yang tengah difinalisasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
Selama ini, PPPK belum mendapatkan jaminan pensiun meskipun telah berstatus sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan kesetaraan hak.
Melalui RPP Manajemen ASN sebagai turunan dari UU ASN 2023, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan hari tua bagi PPPK.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian karier serta meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Saat ini, seluruh konsep kebijakan telah rampung di tingkat kementerian. Tahap berikutnya adalah menunggu persetujuan dan penandatanganan Presiden agar regulasi dapat segera diberlakukan.
Jika RPP tersebut resmi disahkan, maka PPPK akan memperoleh hak yang setara dengan PNS, termasuk dalam aspek jaminan masa depan.
Dengan demikian, status PPPK sebagai ASN tidak lagi hanya bersifat kontraktual, tetapi juga memiliki kepastian perlindungan jangka panjang. (**)









