Nasional, Aksarabrita.com // Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan kontrak. Pemerintah merekrut PPPK untuk memenuhi kebutuhan instansi dalam jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai tetap, PPPK menjalani hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu. Perbedaan status ini berdampak langsung pada hak, karier, dan masa depan kerja PPPK.
Pemerintah mengangkat PNS sebagai pegawai tetap dengan jenjang karier yang jelas. PNS berhak naik pangkat sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja. Status ini tidak memberi ruang kenaikan pangkat. Pemerintah hanya memperpanjang kontrak PPPK jika instansi masih membutuhkan dan kinerja pegawai memenuhi target.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperbarui melalui UU ASN 2023 mengatur status dan masa kerja PPPK. Dalam Pasal 7, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah merekrut PPPK sesuai kebutuhan instansi.
Setiap instansi menyusun kebutuhan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk periode lima tahun. Pemerintah kemudian menetapkan masa kontrak PPPK paling singkat satu tahun dan dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan.
Pemerintah menilai kinerja PPPK secara objektif, terukur, dan transparan. Instansi menggunakan hasil penilaian kinerja sebagai dasar untuk memperpanjang kontrak, memberikan tunjangan, dan mengembangkan kompetensi pegawai.
Jika PPPK gagal memenuhi target kinerja, instansi dapat menghentikan kontrak meskipun masa kerja belum berakhir.
PPPK tidak bisa bekerja seumur hidup seperti PNS. Instansi berhak mengakhiri kontrak PPPK dengan alasan tertentu. Pejabat Pembina Kepegawaian memegang kewenangan penuh dalam pemberhentian PPPK.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja PPPK secara rinci.
1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat
Instansi dapat memberhentikan PPPK secara hormat jika:
- Masa kontrak kerja berakhir
- PPPK meninggal dunia
- PPPK mengajukan pengunduran diri
- Pemerintah melakukan perampingan organisasi
- PPPK tidak mampu bekerja karena kondisi jasmani atau rohani
PPPK juga berhenti bekerja saat mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan.
2. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Instansi dapat menghentikan kontrak PPPK secara sepihak jika PPPK:
- Menjalani hukuman penjara minimal dua tahun tanpa unsur perencanaan
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Gagal mencapai target kinerja sesuai kontrak
3. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak dengan Hormat
Instansi dapat memecat PPPK tanpa hormat jika PPPK:
- Menentang Pancasila dan UUD 1945
- Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Menjalani hukuman pidana minimal dua tahun dengan unsur perencanaan
Pemerintah menetapkan batas usia kerja PPPK berdasarkan jabatan:
- 58 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan keterampilan
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya
- 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama
Ketentuan khusus dapat berlaku bagi jabatan tertentu sesuai undang-undang.
Nasib PPPK setelah kontrak berakhir bergantung pada kinerja dan kebutuhan instansi. Pemerintah tidak menjamin perpanjangan kontrak seperti halnya PNS. Karena itu, PPPK harus menjaga kinerja agar tetap mendapat kesempatan melanjutkan kerja sebagai ASN.




















