Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:06 WIB

PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian THR dan Gaji 13 Tahun 2026

Ribuan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian THR dan Gaji 13 Tahun 2026

Ribuan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kepastian THR dan Gaji 13 Tahun 2026

Nasional, Aksarabrita.com // Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mulai bertugas sejak 1 Januari 2026 masih menunggu kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Status mereka sudah masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pemerintah belum mengatur secara spesifik hak THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu hingga pertengahan Februari 2026.

Sementara itu, Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Waktu menuju Lebaran semakin dekat.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 memang menjamin PPPK paruh waktu menerima upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, aturan tersebut tidak menyebutkan secara jelas soal THR dan Gaji ke-13. Akibatnya, pemerintah daerah memiliki tafsir berbeda dalam penerapannya.

Hingga kini, pemerintah pusat juga belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang THR dan Gaji ke-13 ASN tahun 2026.

Baca Juga :  Cek Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Jika merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2024, ASN termasuk PPPK menerima THR dan Gaji ke-13 sesuai masa kerja.

Pasal 9 ayat (14) menyebutkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.

Sebaliknya, PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak menerima THR.

Kementerian Keuangan melalui DJPb juga menjelaskan bahwa skema proporsional bertujuan menjaga keadilan bagi ASN yang belum genap satu tahun bekerja.

Rumusnya sederhana:

(Jumlah bulan kerja ÷ 12) x 1 bulan penghasilan

PPPK paruh waktu yang mulai bekerja pada 1 Januari 2026 baru memiliki masa kerja dua bulan saat Lebaran tiba.

Jika menggunakan rumus proporsional, perhitungannya menjadi:

(2 ÷ 12) x 1 bulan gaji

Masalah muncul karena gaji PPPK paruh waktu berbeda di setiap daerah. Besarannya tergantung kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga :  Melanggar, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Di Kabupaten Sumedang, misalnya, ada PPPK paruh waktu guru yang menerima gaji sekitar Rp55 ribu per bulan.

Jika dihitung:

(2 ÷ 12) x Rp55.000 = Rp9.166

Nominal tersebut bahkan tidak mencapai Rp10 ribu.

Sampai sekarang, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, dan Kepala BKN belum mengumumkan skema resmi THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu tahun 2026.

Pemerintah pusat memang mengakui hak tunjangan bagi ASN. Namun, pelaksanaan teknis berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Artinya, kebijakan bisa berbeda antar daerah.

Banyak PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera menerbitkan aturan yang jelas. Kepastian ini penting agar mereka tidak waswas menjelang Ramadan.

Skema proporsional yang transparan dan adil setidaknya dapat menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka sebagai ASN. **

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Saksikan MoU Investasi USD38,4 Miliar di Business Summit AS

Nasioanal

Presiden Prabowo Saksikan MoU Investasi USD38,4 Miliar di Business Summit AS
Skuad Garuda Muda siap tempur menghadapi Filipina di SEA Games 2025

Kesehatan & Olahraga

Susunan Skuad Timnas Indonesia U-23 Lawan Filipina Malam Ini

Daerah

Wawako Azhar Dukung Program Cek Kesehatan Gratis di SMAN 3 Sungai Penuh

Nasioanal

Cut Nyak Dien, Ratu Aceh yang Makamnya Baru Ditemukan 50 Tahun 

Batang Hari

Polda Jambi Gelar Rakernis Ditintelkam 2025, Kapolda Soroti Ancaman Keamanan dan Dinamika Sosial

Batang Hari

BKN Minta Peran Aktif Instansi dalam Proses Penyelesaian Seleksi PPPK

Kesehatan & Olahraga

Naik 5 Peringkat, Timnas Indonesia Kini di Posisi 118 Dunia
Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian dan Dapur Umum di MAN 1 Langkat

Nasioanal

Presiden Tinjau Posko Pengungsian dan Dapur Umum Langkat