Jakarta, Aksarabrita.com // Kementerian Agama melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah bekerja sama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) menggelar Pelatihan Mediator Non-Hakim Bersertifikat di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Ketua dan pengurus BP4 dari 19 provinsi mengikuti kegiatan ini. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi membuka pelatihan tersebut bersama Ketua II BP4 Pusat Muhammad Fuad Nasar dan Sekretaris Umum BP4 Pusat Anwar Saadi.
Ahmad Zayadi menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui peningkatan kapasitas mediator.
“Kementerian Agama tidak hanya melayani administrasi keagamaan, tetapi juga melayani umat dan memperkuat ketahanan keluarga. Kerja sama dengan BP4 memiliki nilai strategis di pusat dan daerah,” kata Ahmad Zayadi.
BP4 sebelumnya menjalin kerja sama dengan Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) melalui Nota Kesepahaman tentang Mediasi Bidang Keluarga yang mereka tandatangani pada 22 Maret 2016.
Nota itu memuat dua program utama: pelatihan mediator bersertifikat dan penempatan mediator dari BP4 di Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
Ketua II BP4 Pusat M. Fuad Nasar, yang juga menjabat sebagai Direktur Jaminan Produk Halal, mengapresiasi dukungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah terhadap pelatihan ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan sinergi yang berjalan baik. Pelatihan ini membantu menekan angka perceraian dan mendorong penyelesaian perkara keluarga secara damai,” ujar Fuad.
Fuad menilai keluarga yang kokoh menciptakan masyarakat dan bangsa yang kuat. Ia mengingatkan meningkatnya angka perceraian dan kasus hukum keluarga dalam beberapa tahun terakhir.
“Jika keluarga kokoh, bangsa juga kuat. Namun kita menghadapi kenyataan bahwa angka perceraian cukup memprihatinkan,” ungkapnya.
BP4 terus melatih mediator dan menerbitkan sertifikat agar konselor perkawinan mampu membantu pasangan menemukan solusi tanpa perceraian.
“Konselor perkawinan berperan seperti dokter. Mereka membantu pasangan memahami bahwa masalah rumah tangga tidak harus berakhir dengan perceraian,” jelas Fuad.
Fuad juga mengutip pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang pentingnya membangun keluarga harmonis sebagai dasar ketahanan bangsa.
“Bapak Menteri sering mengingatkan, kita tidak bisa membangun negara ideal tanpa masyarakat harmonis. Masyarakat yang kuat lahir dari rumah tangga yang damai,” tuturnya.
Melalui pelatihan ini, Kemenag dan BP4 memperkuat peran mediator non-hakim dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan keluarga secara damai dan bermartabat. (Fh)



















