Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah mulai mengevaluasi keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini muncul seiring tekanan anggaran dan aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Kondisi fiskal yang semakin terbatas membuat beberapa daerah harus mengambil keputusan sulit. Salah satunya dengan tidak memperpanjang kontrak sebagian PPPK demi menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK. Mereka berharap pemerintah tetap memberikan kepastian terkait status dan keberlanjutan pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa keputusan perpanjangan atau penghentian kontrak PPPK bukan ditentukan secara terpusat.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyebutkan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.“Perpanjangan dan pemberhentian kontrak PPPK merupakan kewenangan PPK di tiap instansi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Di tengah isu tersebut, beredar pula informasi di media sosial yang menyebut adanya perubahan status PPPK. Informasi itu bahkan mengatasnamakan Wakil Kepala BKN, Suharmen.
BKN memastikan kabar tersebut tidak benar. Pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada skema status baru di luar ketentuan tersebut.
Masyarakat Diminta Lebih Cermat
BKN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Terutama informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.
Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak hoaks atau informasi yang menyesatkan.
Dengan kondisi saat ini, pemerintah daerah diharapkan tetap bijak dalam mengambil kebijakan. Di sisi lain, para PPPK juga menunggu kepastian yang adil dan transparan terkait masa depan mereka.**









