Aksarabrita.com // Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan regulasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan PPPK paruh waktu, termasuk pengaturan penempatan mereka kembali ke daerah asal.
Kebijakan ini terutama ditujukan untuk mantan tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang telah terdata dalam sistem pemerintah. Pemerintah menargetkan penyelesaian pengangkatan PPPK tahun 2024 dapat diselesaikan sebelum Oktober 2025. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mengajukan usulan kebutuhan PPPK, termasuk formasi paruh waktu, paling lambat pada September 2025.
“Pemda tidak perlu khawatir dalam mengajukan usulan formasi PPPK karena seluruh mekanisme sudah memiliki payung hukum yang jelas,” tegas Horas, perwakilan dari Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), dalam sebuah acara di Jakarta pada 6 Juli 2025.
Salah satu topik yang sering ditanyakan adalah peluang PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB, status PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan menjadi penuh waktu dengan beberapa persyaratan dan mekanisme yang jelas.
Syarat dan Tahapan PPPK Paruh Waktu untuk Jadi Penuh Waktu:
- Telah Mengikuti Seleksi ASN Tahun 2024.
PPPK paruh waktu umumnya berasal dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun anggaran 2024 namun belum memperoleh formasi. - Terdaftar di Database BKN.
Nama pegawai yang bersangkutan wajib tercatat dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN di BKN. - Evaluasi Kinerja Positif.
Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala, dan hasil penilaian positif menjadi salah satu faktor utama untuk diangkat menjadi penuh waktu. Evaluasi ini kemungkinan dilakukan setiap tahun. - Ketersediaan Anggaran Daerah.
Pemda berperan penting dalam mengajukan formasi PPPK penuh waktu. Salah satu pertimbangan utama adalah tersedianya anggaran dalam APBD untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan. - Persetujuan Menteri PANRB.
Semua usulan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tetap membutuhkan persetujuan dari Menteri PANRB sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memastikan tenaga honorer maupun PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status. Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemda memiliki dasar hukum kuat untuk mengajukan kebutuhan formasi, baik untuk paruh waktu maupun penuh waktu.






