Home / Nasioanal / Religi

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:42 WIB

KemenPAN-RB Umumkan 4 Syarat Honorer PPPK Paruh Waktu

KemenPAN-RB Umumkan 4 Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2024. Ilustrasi Aba Subagja

KemenPAN-RB Umumkan 4 Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2024. Ilustrasi Aba Subagja

Aksarabrita.com // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer yang memenuhi empat syarat tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024.

KemenPAN-RB ingin memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga honorer serta mempercepat efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan secara massal.

“Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi untuk terus berkontribusi secara profesional dalam tugas pemerintahan,” kata Aba Subagja.

Baca Juga :  Survei 10 Kinerja Teratas Program Unggulan Prabowo Terungkap

KemenPAN-RB menetapkan empat syarat bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK paruh waktu:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.
  2. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS pada tahun 2024, meskipun tidak lolos seleksi.

KemenPAN-RB menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi keempat syarat tersebut yang bisa menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah ingin menjaga integritas sistem seleksi aparatur negara serta memastikan proses pengangkatan berlangsung adil dan transparan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi akan memproses pengangkatan tenaga honorer. Setelah lolos seleksi, tenaga honorer akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mulai bekerja sebagai PPPK paruh waktu. Mereka akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Gagal Naik Status Tahun Ini, Ini Penyebabnya

Skema PPPK paruh waktu memberi pegawai jam kerja lebih fleksibel dan menugaskan mereka pada pekerjaan teknis sesuai kebutuhan instansi. Pemerintah tetap menjamin hak gaji, tunjangan kinerja, jaminan sosial, dan hak cuti bagi pegawai tersebut.

KemenPAN-RB juga mengingatkan tenaga honorer agar memastikan data kepegawaian mereka tercatat di BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi ASN sebelumnya.

Pemerintah menilai kebijakan PPPK paruh waktu sebagai langkah strategis untuk menata tenaga honorer, menjaga keberlanjutan pengabdian, dan meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia.

(Fh)

Share :

Baca Juga

Jerman Tersingkir, Nagelsmann Ngamuk soal VAR

Kesehatan & Olahraga

Jerman Tersingkir, Nagelsmann Ngamuk soal VAR
Prajurit TMMD Rela Berpeluh Demi Warga, Wujud Nyata Kepedulian Tanpa Pamrih

Daerah

Tangis Haru Warga Saat Prajurit TMMD Wujudkan Rumah Impian
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan hasil kerja sama Presiden Prabowo dengan Pakistan-Rusia

Nasioanal

Kekurangan 150.000 Dokter, Prabowo Kerja Sama Pakistan–Rusia
PPPK Paruh Waktu Masih Punya Harapan? Simak Faktanya!

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Masih Punya Harapan? Simak Faktanya!

Batang Hari

Kapolda Jambi Pimpin Pembukaan Diktukba Polri 2025

Batang Hari

Duel Panas Indonesia U-23 vs Thailand U-23 di Semifinal Piala AFF U-23 2025 Malam Ini
Resmi! Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Gaji PPPK Golongan X

Nasioanal

Kabar Baik: Gaji PPPK Golongan X Tertinggi Rp5,4 Juta

Daerah

Karya Terbaik NasionaAsal Jambi, Hj. Karya Terbaik Asal Jambi, Hj. Hesti Haris Dorong Pengrajin Terus Berinovasi