MERANGIN, Aksarabrita.com – Bupati Merangin M. Syukur menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Merangin, Bangko, Senin (20/7).
Ketua DPRD Merangin M. Rifaldi memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Herman Effendi dan Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Seluruh anggota DPRD Merangin serta jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin mengikuti rapat paripurna tersebut.
M. Syukur mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang menyampaikan kritik, saran, dan masukan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.
M. Syukur juga mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Merangin mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ke-10 secara berturut-turut ini bukan hanya keberhasilan pemerintah daerah, tetapi hasil kerja bersama DPRD, seluruh perangkat daerah, dan masyarakat Merangin,” ujar M. Syukur.
Pemerintah Kabupaten Merangin mencatat realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,50 triliun atau 98,37 persen dari target Rp1,52 triliun. Nilai tersebut meningkat 2,51 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Menjawab pandangan Fraksi Gerindra dan Perindo, M. Syukur menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin memiliki kawasan Talang Kawo secara sah dan telah memasukkan kawasan tersebut ke dalam inventaris Barang Milik Daerah (BMD).
Pemerintah Kabupaten Merangin juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut.
“Aset daerah merupakan kekayaan masyarakat. Pemerintah daerah wajib menjaga dan memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kepentingan publik sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Merangin juga mempercepat penyelesaian piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp43,63 miliar yang terakumulasi sejak 1994 hingga 2025. Pemerintah akan memperluas digitalisasi pemungutan, memperbarui data wajib pajak dan retribusi, meningkatkan penagihan aktif, serta menetapkan keberhasilan pengelolaan PAD sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi OPD terkait.
Menanggapi sorotan fraksi mengenai SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,10 miliar dan surplus anggaran Rp56,40 miliar, M. Syukur menjelaskan bahwa efisiensi belanja, penyesuaian kegiatan, sisa pengadaan barang dan jasa, serta program yang belum rampung hingga akhir tahun memunculkan nilai SiLPA tersebut.
M. Syukur menerima masukan DPRD untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran agar efisiensi belanja berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pembangunan.
Pada sektor infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Merangin akan memperbaiki jalan kabupaten secara bertahap sesuai skala prioritas. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap angkutan hasil perkebunan yang sering merusak badan jalan.
Pemerintah Kabupaten Merangin turut menambah armada pengangkut sampah, membenahi TPA Langling, mengevaluasi kesejahteraan petugas kebersihan, memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan Renah Alai, serta mengembangkan potensi wisata alam dan budaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Menutup pidatonya, M. Syukur berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan lancar sehingga DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Merangin dapat menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. (***)


















