Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah menegaskan perubahan besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai sekarang, kontrak PPPK bisa diperpanjang hingga Batas Usia Pensiun (BUP) bagi yang berprestasi, meski statusnya tetap PPPK, bukan PNS.
Kontrak PPPK tidak lagi diperpanjang setiap 1-5 tahun. Jika kinerja baik, masa kerja bisa berlangsung hingga usia pensiun. Namun, PPPK tidak otomatis menjadi PNS. Siapa pun yang ingin jadi PNS tetap harus ikut seleksi CPNS dengan semua persyaratan.
Skema PPPK paruh waktu resmi dihapus. Artinya, jalur PPPK kini fokus pada profesional penuh waktu. Perubahan ini sekaligus membuat persaingan lebih ketat dan berbasis kompetensi dan prestasi, bukan lama pengabdian.
- Seleksi Rutin: Instansi pemerintah akan terus membuka formasi PPPK untuk tenaga profesional.
- Persaingan Ketat: Dengan dihapusnya PPPK paruh waktu, calon harus lebih siap dan kompetitif.
- Profesionalisme Utama: Penilaian kontrak kini menekankan kualitas kinerja, bukan sekadar masa kerja.
- Pantau Informasi Resmi: Ikuti pengumuman dari BKN dan instansi terkait soal jadwal dan kebutuhan formasi.
- Tingkatkan Kompetensi: Fokus pada kinerja dan profesionalisme untuk peluang perpanjangan kontrak atau lolos seleksi berikutnya.
Dengan perubahan ini, PPPK makin menjadi jalur karier profesional dan kompetitif, memberikan kesempatan bagi mereka yang siap menunjukkan kemampuan terbaik. (Tim)









