AKSARABRITA.COM – Pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan kesepakatan terbaru antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sejumlah kategori honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dalam keterangan resminya, MenPAN-RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan tercatat di database BKN menjadi perhatian utama. Terlebih bagi mereka yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi, namun belum lolos atau belum mendapatkan formasi. Dengan kebijakan baru ini, para honorer tersebut tetap berpeluang mendapatkan kepastian status dan penghasilan melalui skema PPPK paruh waktu.
Meski berstatus paruh waktu, para pegawai yang diangkat tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak dasar lainnya. Pemerintah menilai langkah ini dapat menjadi solusi bagi honorer yang selama ini terhambat oleh keterbatasan formasi, sekaligus mengoptimalkan kebutuhan sumber daya manusia di berbagai instansi.
“Kami berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer yang telah mengabdi sekian lama. Dengan mekanisme PPPK paruh waktu, diharapkan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar seorang pejabat BKN yang terlibat dalam perumusan kebijakan ini.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari kalangan honorer, terutama mereka yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK penuh waktu. Pemerintah juga menegaskan bahwa upaya percepatan penataan honorer akan terus dilakukan secara bertahap, agar tidak menimbulkan kekosongan formasi di instansi pemerintah dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.



















