Aksarabrita.com – Kementerian Agama membuka peluang bagi pesantren untuk membangun dan mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri melalui skema yang fleksibel dan adaptif.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menegaskan, pesantren dengan jumlah santri minimal 1.000 orang dapat langsung membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengelola yayasan harus mengajukan permohonan ke Badan Gizi Nasional sebagai syarat utama.
“Kita sudah sepakat bahwa untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren maka pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu bisa langsung membangun SPPG sendiri,” ujar Romo Syafii usai kegiatan koordinasi percepatan Program MBG pada pondok pesantren bersama Badan Gizi Nasional dan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (17/5/2026).
Ia menyampaikan, kebijakan ini mempercepat distribusi program MBG sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat di lingkungan pesantren.
Satu dapur MBG mampu melayani hingga 3.000 penerima manfaat. Pesantren dengan jumlah santri di bawah 1.000 orang dapat bergabung dengan pesantren lain atau sekolah sekitar melalui skema layanan bersama agar tetap memenuhi ketentuan.
Pengelola pesantren yang sudah memiliki dapur tidak perlu membangun dari awal. Mereka cukup menyesuaikan fasilitas dengan standar higienitas, sanitasi, pengelolaan limbah, serta pemenuhan gizi sesuai aturan Badan Gizi Nasional. Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan pembangunan dan renovasi dapur bersama Himpunan Bank Milik Negara.
Kementerian Agama juga merancang pola layanan MBG yang menyesuaikan kultur pesantren. Pengelola tetap bisa menerapkan sistem prasmanan, tidak wajib menggunakan ompreng, dan dapat mengatur jadwal makan sesuai tradisi puasa Senin dan Kamis. Namun, pengelola wajib menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan.
Program dapur MBG juga mendorong perputaran ekonomi di lingkungan pesantren. Pengelola dapat melibatkan warga sekitar, keluarga ustaz, hingga santri untuk membantu operasional dapur dan distribusi makanan.
Program ini mendorong perubahan peran masyarakat dari penerima manfaat menjadi pengelola. Tenaga dapur kini berpeluang memperoleh penghasilan tambahan dari keterlibatan dalam operasional SPPG.
Saat ini, Kementerian Agama bersama Badan Gizi Nasional terus mempercepat implementasi program dengan menyinkronkan data penerima, memperluas titik layanan, dan menyusun pembaruan petunjuk teknis pelaksanaan MBG di pesantren. (***)








