Kerinci, Aksarabrita.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan Fahruddin anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (31/10/25) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai sudah terdapat dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, sehingga status hukum F ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. untuk memperkuat hasil pemeriksaan.
Petugas juga menyita 10 unit bollard dan 1 unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan hukum,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil dan memeriksa F untuk melengkapi berkas perkara. Polres Kerinci juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sungai Penuh, mengingat tersangka merupakan salah satu anggota dewan yang baru dilantik pada periode 2024–2029. Polres Kerinci menegaskan akan menangani perkara ini secara terbuka dan berkeadilan. (*)






