Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:49 WIB

PKH 2026 Cair, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuannya

PKH 2026 Cair, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuannya

PKH 2026 Cair, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuannya

Aksarabrita.com – Pemerintah menetapkan syarat yang jelas bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Setiap calon penerima harus memenuhi seluruh kriteria yang berlaku.

Selain itu, pemerintah mencocokkan data penerima dengan basis data kesejahteraan sosial. Petugas juga melakukan verifikasi lapangan secara berkala agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Lansia dan Disabilitas Menjadi Prioritas

Pemerintah memprioritaskan kelompok rentan dalam penyaluran PKH. Lansia harus berusia minimal 70 tahun agar memenuhi syarat penerima.

Sementara itu, penyandang disabilitas yang menjadi prioritas ialah penyandang disabilitas berat yang membutuhkan bantuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Wajib Terdaftar di DTKS

Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah lolos verifikasi administrasi di tingkat daerah, pemerintah menetapkan status mereka sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga :  Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi Sudah Ditahan

Besaran Bantuan PKH Tahun 2026

Nilai bantuan PKH berbeda pada setiap kategori penerima. Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan dengan kebutuhan masing-masing kelompok.

Kategori PenerimaBantuan per Tahun
Ibu hamil/menyusuiRp3.000.000
Anak usia dini (0–6 tahun)Rp3.000.000
Siswa SD/sederajatRp900.000
Siswa SMP/sederajatRp1.500.000
Siswa SMA/sederajatRp2.000.000
LansiaRp2.400.000
Penyandang disabilitas beratRp2.400.000

Verifikasi Data Dilakukan Secara Berkala

Pemerintah terus memperbarui data kemiskinan agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran. Evaluasi rutin juga membantu memastikan hanya masyarakat yang memenuhi syarat tetap menerima PKH.

Cek Status Penerima Secara Rutin

Masyarakat sebaiknya memeriksa status kepesertaan secara berkala. Langkah ini membantu memastikan bantuan tetap aktif sekaligus mencegah keterlambatan pencairan dana melalui rekening bank penyalur.

Baca Juga :  Pesawat F-16 TNI AU Jalankan Latihan Serangan Udara Terintegrasi

Dengan rutin mengecek data, penerima dapat segera mengetahui jika terjadi perubahan status dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan pemerintah. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Heru Firmansyah Buronan 1 Tahun,  Ditangkap Usai Hamili Anak di Bawah Umur 

Nasioanal

Reshuffle Kabinet Jilid II Kabinet Presiden Prabowo Subianto 
BKN Ungkap Cara ASN Raih Dana Pensiun Rp1 Miliar

Nasioanal

BKN Ungkap Cara ASN Raih Dana Pensiun Rp1 Miliar

Hukum & Kriminal

Setelah DPR, Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa
Bupati Kerinci meninjau pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci

Daerah

Bupati Kerinci Tinjau RSUD Baru, Pastikan Layanan Maksimal

Batang Hari

Wajib Tahu! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1, 2, 3 Dihapus
TNI Siapkan 20 Ribu Prajurit untuk Misi Perdamaian Gaza

Nasioanal

TNI Siapkan 20 Ribu Prajurit untuk Misi Perdamaian Gaza
Wabup Tanjab Timur Sambut 165 Jemaah Haji

Daerah

Wabup Tanjab Timur Sambut 165 Jemaah Haji