BERITA JAMBI // Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022.
Melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Dua di antaranya telah ditahan, sementara satu lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menyampaikan informasi ini pada Rabu (7/8/2025). Menurutnya, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat ZH, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Dalam pengembangan dari tiga laporan polisi, kami menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, yakni RWS dan ES, telah ditahan. Sedangkan satu orang berinisial WS saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Taufik.
RWS dan ES telah resmi ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Taufik menambahkan, jumlah kerugian negara yang berhasil disita dalam perkara ini terus bertambah. Jika sebelumnya tercatat Rp6,07 miliar, kini nilai pemulihan aset (asset recovery) telah mencapai Rp8,5 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek pengadaan peralatan praktik utama di sejumlah SMK di Provinsi Jambi yang bersumber dari DAK Fisik 2022.








