Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:42 WIB

Satu dari Lima Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

Satu Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

Satu Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

BERITA NASIONAL –  Di tengah upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan di kawasan konservasi, satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, PT GAG Nikel, tetap diperbolehkan beroperasi. Berbeda nasib dengan empat perusahaan lain yang izinnya resmi dicabut, PT GAG Nikel dinilai memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan.

Empat perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan itu diambil karena keempatnya tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 serta ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

“Saya lngsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan bagian teknis, LH, maupun Kementerian kehutanan untuk melakukan pencabutan. Jadi mulai terhitung hari ini pemerintah telah mencabut 4 iup di Raja Ampat”, ujar Bahlil Lahadia Menteri ESDM

Baca Juga :  Operasi TNI Tumpas Dua Kapal Pembawa Muatan Ilegal

Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan RKAB 2025. Selain itu, perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK), berbeda dari empat perusahaan lainnya yang beroperasi di bawah IUP.

“PT GAG memiliki izin lengkap, termasuk AMDAL dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Mereka juga dinilai patuh terhadap aturan lingkungan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta.

Bahlil menyebut PT GAG Nikel sebagai bagian dari aset negara, karena kontribusinya terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja, serta pengelolaan tambang yang dinilai lebih tertib.

PT GAG Nikel memulai eksplorasi di Pulau Gag sejak 1972, dan resmi mengantongi Kontrak Karya pada 1998. Produksi komersial dimulai pada 2018 dengan luas konsesi mencapai 13.136 hektare. Namun, area yang benar-benar ditambang hanya sekitar 260 hektare.

Baca Juga :  Polres Merangin Bersama Pj Sekda Musnahkan 2,15 Kg Sabu

Lebih dari 50 persen lahan tambang yang telah digarap sekitar 130 hektare sudah direklamasi. Sebanyak 54 hektare bahkan telah dikembalikan ke negara. Sejak 2014, perusahaan ini mengantongi AMDAL yang kemudian diperbarui melalui adendum pada 2022.

Meski tidak dicabut izinnya, PT GAG Nikel tidak lepas dari sorotan. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, yang telah ditetapkan sebagai geopark nasional dan global.

Pencabutan izin empat perusahaan tambang lainnya diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kawasan konservasi. Langkah ini juga menyusul banyaknya desakan dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan lembaga adat setempat yang menolak tambang di wilayah Raja Ampat.

Share :

Baca Juga

Prabowo Tambah 200 Helikopter untuk Tangani Bencana Lebih Cepat

Nasioanal

Prabowo Tambah 200 Helikopter Tangani Bencana Lebih Cepat
Atlet Berprestasi, Nurul Akmal Curhat Nasib PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Atlet Berprestasi, Nurul Akmal Curhat Nasib PPPK Paruh Waktu
Santriwati Pati Diduga Bergilir Masuk Kamar Kiai

Hukum & Kriminal

Santriwati Pati Diduga Bergilir Masuk Kamar Kiai
Tragis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel Palembang

Daerah

Wanita Hamil Tewas di Hotel, Pelaku Pakai Obat Kuat
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Nasioanal

BKN Sampaikan PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Bisa Dipecat
Pemuda Watunonju Ditangkap, 29 Paket Sabu Siap Edar Disita

Hukum & Kriminal

Pemuda di Watunonju Diamankan, 5,72 Gram Sabu Siap Edar

Daerah

Polda Jambi Dialog Terbuka dengan HMI, Aksi Unjuk Rasa Berjalan Tertib dan Kondusif

Hukum & Kriminal

Ruang Sidang Riuh, Usai Hakim Vonis Eliezer 1.6 Bulan Penjara