Jakarta, Aksarabrita.com // Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru untuk memulai tahun 2026. Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan seluruh sekolah menggelar kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat kebangsaan dan keceriaan siswa. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang positif di awal semester genap.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan ini harus dilakukan secara serentak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu: Hari pertama masuk sekolah semester genap (sesuai kalender pendidikan daerah).
- Jam: Mulai pukul 07.00 waktu setempat.
- Lokasi: Di halaman sekolah atau satuan pendidikan masing-masing.
Aturan ini berlaku bagi semua jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menyusun rangkaian acara agar hari pertama sekolah terasa menyenangkan bagi siswa. Berikut adalah urutannya:
- Senam Anak Indonesia Hebat Siswa akan mengawali hari dengan senam bersama. Musik dan gerakannya dapat diunduh melalui tautan resmi pemerintah.
- Upacara Bendera Kegiatan inti untuk memperkuat rasa cinta tanah air.
- Doa Bersama Setiap sekolah akan mengadakan doa sesuai agama masing-masing agar proses belajar satu semester ke depan berjalan lancar.
- Menyanyikan Lagu “Hari Baru” Sebagai penutup, seluruh warga sekolah akan menyanyikan lagu “Hari Baru”. Lagu ini dipilih untuk membangun rasa optimisme dan kekompakan tim.
Menteri Pendidikan meminta Kepala Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memantau aturan ini. Semua sekolah diharapkan dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya kegiatan Pagi Ceria, pemerintah berharap siswa tidak lagi merasa tegang saat kembali ke sekolah. Sebaliknya, mereka diharapkan memulai pelajaran dengan energi yang segar dan penuh semangat. (*)









