Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:39 WIB

PPPK Paruh Waktu 2025 Hak yang Diperoleh

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Berita, Aksarabrita.com // Pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini resmi diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah proses verifikasi di sistem Mola BKN selesai dan Surat Keputusan (SK) diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

SK tersebut memuat identitas peserta, nomor induk (NI), masa kontrak, gaji dasar, tunjangan (jika ada), dan status sebagai ASN paruh waktu.

Berdasarkan regulasi dan informasi resmi, pegawai PPPK paruh waktu memiliki hak-hak berikut:

  • Gaji dasar minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025
  • Tunjangan terbatas, seperti THR, tunjangan kerja/transportasi
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pengakuan status ASN, meski kerja paruh waktu
  • Potensi SK digunakan sebagai jaminan kredit, tergantung lembaga keuangan
Baca Juga :  Komitmen Keterbukaan, Tanjab Barat Raih Informatif

Namun, mereka tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan sebagaimana PPPK penuh waktu.

  1. Akses portal monitoring-siasn.bkn.go.id
  2. Masuk ke menu Cek Layanan > Penetapan NIP/NI PPPK
  3. Masukkan nomor peserta dan kode captcha
  4. Bila muncul “Selamat! SK berhasil dibuat!” → SK sudah terbit
    Jika masih tertulis “Menunggu tanda tangan SK” atau “Proses pembuatan SK”, artinya SK belum final
AspekPPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktu
Jam kerjaDi bawah 40 jam/mingguMinimal 40 jam/minggu
TunjanganTerbatasLengkap (keluarga, kinerja, jabatan)
Hak kreditSelektif tergantung bankLebih luas diterima

Dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu memperoleh pengakuan sebagai ASN dan hak dasar yang menyertainya. Meski haknya belum setara penuh, SK ini membawa kepastian hukum dan perlindungan sosial lebih jelas bagi tenaga honorer.

Baca Juga :  Honda Dash 125 2026 Rilis, Kembaran Revo Kini Makin Agresif dan Super Irit

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Datuak Rajo Basa

Daerah

Wako Ahmadi – Wawako Antos Support Atlit Paralayang di Bukit Padon

Daerah

Wako Alfin Dorong Optimalisasi Layanan BPJS dalam Forum Kemitraan Faskes di Sungai Penuh

Daerah

Pj Bupati Merangin Silaturahmi ke KPU dan Bawaslu
Resmi! Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Gaji PPPK Golongan X

Nasioanal

Kabar Baik: Gaji PPPK Golongan X Tertinggi Rp5,4 Juta
Bupati Anwar Sadat Beri Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Tanjab Barat

Daerah

Bupati Beri Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Tanjab Barat

Batang Hari

Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia, Kecelakaan Maut di Spanyol
BSU Oktober 2025

Nasioanal

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025