Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:39 WIB

PPPK Paruh Waktu 2025 Hak yang Diperoleh

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Berita, Aksarabrita.com // Pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini resmi diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah proses verifikasi di sistem Mola BKN selesai dan Surat Keputusan (SK) diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

SK tersebut memuat identitas peserta, nomor induk (NI), masa kontrak, gaji dasar, tunjangan (jika ada), dan status sebagai ASN paruh waktu.

Berdasarkan regulasi dan informasi resmi, pegawai PPPK paruh waktu memiliki hak-hak berikut:

  • Gaji dasar minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025
  • Tunjangan terbatas, seperti THR, tunjangan kerja/transportasi
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pengakuan status ASN, meski kerja paruh waktu
  • Potensi SK digunakan sebagai jaminan kredit, tergantung lembaga keuangan
Baca Juga :  Terbengkalai 3 Tahun, Pertanian Pendung Talang Genting Produktif

Namun, mereka tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan sebagaimana PPPK penuh waktu.

  1. Akses portal monitoring-siasn.bkn.go.id
  2. Masuk ke menu Cek Layanan > Penetapan NIP/NI PPPK
  3. Masukkan nomor peserta dan kode captcha
  4. Bila muncul “Selamat! SK berhasil dibuat!” → SK sudah terbit
    Jika masih tertulis “Menunggu tanda tangan SK” atau “Proses pembuatan SK”, artinya SK belum final
AspekPPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktu
Jam kerjaDi bawah 40 jam/mingguMinimal 40 jam/minggu
TunjanganTerbatasLengkap (keluarga, kinerja, jabatan)
Hak kreditSelektif tergantung bankLebih luas diterima

Dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu memperoleh pengakuan sebagai ASN dan hak dasar yang menyertainya. Meski haknya belum setara penuh, SK ini membawa kepastian hukum dan perlindungan sosial lebih jelas bagi tenaga honorer.

Baca Juga :  Kapolri Lantik Brigjen Pol Marzuki Sebagai Kapolda Aceh

Share :

Baca Juga

Daerah

Sungai Penuh Sabet Predikat Kota Layak Anak 2025

Daerah

Wako Ahmadi Pimpin Apel Siaga Bencana di Kota Sungai Penuh
Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea

Nasioanal

Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea, Ini Rinciannya

Batang Hari

TNI Berduka: Serka Segar Maulama Gugur dalam Serangan OPM di Papua

Game

Ketua DPRD Hutri Randa, Hadiri Pelepasan Logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Daerah

Wabup Ami Taher Tutup Jambore PKK Tingkat Kabupaten Kerinci
Profil Dandim Kerinci Yang Baru, Letkol Inf Eko Siswanto

Daerah

Profil Dandim Kerinci Yang Baru, Letkol Inf Eko Siswanto

Kerinci

Razia Kendaraan Terus Diupayakan Polres Kerinci, Penerimaan Pajak Meningkat Capai Rp 22,2 Milliar