Nasional, aksarabrit.com – Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027, DPR: Mereka Bukan Tenaga Sementara!
Polemik terkait rencana pelarangan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 menuai sorotan tajam dari DPR RI. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian besar bagi jutaan tenaga pendidik honorer di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa guru non-ASN bukanlah tenaga sementara, melainkan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Ia menilai, kebijakan yang berpotensi melarang mereka mengajar justru dapat melanggar hak konstitusional para guru.
“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” tegas Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di seluruh Indonesia. Mereka selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga ASN.
Namun, dengan adanya kebijakan penataan tenaga honorer dalam Undang-Undang ASN terbaru, muncul kekhawatiran bahwa para guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Azis menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut penghargaan terhadap profesi guru. Ia juga menyoroti kesejahteraan guru honorer yang masih jauh dari layak.
Banyak di antara mereka menerima gaji sangat rendah, bahkan hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Selain itu, keterlambatan pembayaran hingga pemberhentian sepihak masih sering terjadi di berbagai daerah.
Pengangkatan PPPK Belum Menyelesaikan Masalah
Pemerintah memang telah mengangkat lebih dari 544 ribu guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, DPR menilai langkah ini belum cukup karena masih banyak guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status.
Permasalahan utama meliputi keterbatasan formasi, ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah, serta belum meratanya kebijakan pengangkatan.
DPR juga mengingatkan bahwa pelarangan guru non-ASN tanpa solusi konkret dapat berdampak serius terhadap kualitas pendidikan nasional. Banyak daerah masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk mengisi kekurangan guru.
Jika kebijakan diberlakukan tanpa penambahan guru ASN yang memadai, dikhawatirkan proses belajar mengajar akan terganggu dan berdampak pada target pembangunan pendidikan jangka panjang.
Melihat kondisi tersebut, DPR mendesak pemerintah untuk:
- Menjamin kepastian hukum bagi guru non-ASN
- Menyelesaikan pendataan secara transparan dan akurat
- Menyusun kebijakan transisi yang adil dan tidak merugikan tenaga honorer
Azis menegaskan bahwa pengabdian guru tidak boleh dihapus hanya karena mekanisme administratif yang kaku. Ia meminta pemerintah memberikan solusi menyeluruh agar para guru tetap mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak.
“Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif. Penyelesaian harus adil dan berbasis data riil,” ujarnya.
Isu pelarangan guru non-ASN mengajar pada 2027 menjadi cerminan penting bagaimana negara memperlakukan tenaga pendidik. DPR menilai, kebijakan apapun yang diambil harus tetap menempatkan guru sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
Tanpa solusi konkret, kebijakan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada nasib jutaan guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan Indonesia di masa depan. **




















