Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu (full time) mulai berjalan tahun ini. Kebijakan ini memberi harapan baru bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan ASN nasional agar status pegawai non-PNS memiliki kepastian hukum dan jenjang karier yang jelas.
Meski pemerintah telah memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, hingga kini mekanisme, syarat, dan jadwal pengangkatan belum diumumkan secara rinci. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan PPPK paruh waktu, baik di instansi pusat maupun daerah.
Banyak PPPK berharap pemerintah segera menyampaikan aturan teknis agar proses pengangkatan berjalan seragam di seluruh wilayah.
Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari Kementerian PANRB. Pemerintah, kata Faisol, akan menjalankan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi full time secara bertahap.
“Kami mendapat informasi bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai dilaksanakan tahun ini,” ujar Faisol. dikutip JPPN.Com
Faisol mengungkapkan bahwa sejumlah instansi pemerintah sudah mulai mengajukan usulan kebutuhan PPPK penuh waktu. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata status ASN non-PNS secara lebih terstruktur.
Namun, Faisol menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengangkat seluruh PPPK paruh waktu secara otomatis. Pemerintah tetap menyesuaikan pengangkatan dengan kebutuhan formasi di setiap instansi.
Hingga kini, PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan terkait sejumlah faktor penting, antara lain:
- kriteria pegawai yang diprioritaskan
- mekanisme seleksi atau evaluasi
- penyesuaian anggaran di daerah
- waktu pasti pengangkatan
Ketiadaan kejelasan ini mendorong PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis dan regulasi lanjutan.
Aliansi PPPK paruh waktu meminta pemerintah menjalankan kebijakan ini secara transparan dan adil. Mereka berharap pemerintah mendasarkan pengangkatan pada masa kerja, kinerja, dan kebutuhan riil instansi, bukan pada faktor lain di luar ketentuan.
“Kami berharap pemerintah segera menjelaskan aturan teknisnya agar tidak menimbulkan kegelisahan,” kata Faisol.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi full time dinilai sebagai langkah strategis dalam penataan ASN nasional. Jika pemerintah menerapkannya secara konsisten dan terbuka, kebijakan ini diyakini mampu memberikan kepastian kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(Sumber JPPN.COM)









