HUKRIM – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ZA (33) dengan barang bukti sabu seberat 204 gram, perlengkapan penggunaan, serta sejumlah uang tunai.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan di lokasi.
Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ia memastikan setiap upaya peredaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Penangkapan ini menjadi peringatan keras. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Polisi masih terus mendalami kasus untuk melacak pemasok dan jaringan yang lebih besar.
Apresiasi juga datang dari Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya. Ia menilai gerak cepat personel di lapangan mampu menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, tersangka ZA telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba. (Tim)









