KERINCI – Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap BDS (23), seorang pemuda yang diduga menjadi kurir sabu jaringan lintas provinsi. Tim Opsnal menangkap warga Desa Sungai Jernih itu di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Polisi mencatat BDS sebagai pengangguran sekaligus residivis kasus narkoba. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto 11,5 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas BDS. Warga melaporkan dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan BDS di sekitar Desa Sungai Jernih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman BDS.
Saat BDS keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat, petugas membuntutinya. Tim kemudian memotong laju kendaraan dan mengamankan BDS.
Petugas langsung menggeledah tubuh BDS. Dari saku celana sebelah kiri, polisi menemukan 10 paket sabu yang tersimpan di dalam sedotan plastik warna hitam.
Petugas kemudian menggeledah tas ransel hitam merek Osgood yang BDS bawa. Dari dalam tas, polisi menemukan 17 paket sabu dan satu buah kaca pirek.
Hendak Jalankan Sistem Tempel
Saat menjalani interogasi awal, BDS mengakui kepemilikan seluruh sabu tersebut. Ia juga mengaku hendak menjalankan aksi sistem tempel di sejumlah titik.
Dalam modus tersebut, BDS meletakkan paket sabu di lokasi tertentu untuk kemudian pembeli mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan dirinya.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui asal pasokan sabu.
BDS mengaku menerima sabu dari seseorang bernama Cecep yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Polisi kini mengejar Cecep untuk mengungkap jaringan tersebut.
Menurut pengakuan BDS, jaringan itu mengirim sabu dari Padang melalui mobil travel tidak resmi atau travel tembak.
Dalam pengiriman kali ini, BDS mengaku menerima total 51 paket sabu. Sebelum polisi menangkapnya, ia telah menempelkan 15 paket di sekitar Desa Sungai Jernih.
BDS juga mengaku menyerahkan enam paket kepada rekannya dan mengonsumsi tiga paket di rumah.
Sebagai imbalan menjalankan tugas sebagai kurir atau “tukang tempel”, BDS mengaku mendapat uang tunai Rp1 juta dan tujuh paket sabu untuk konsumsi pribadi.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selain 27 paket sabu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, yakni Realme C65 dan Realme C21, yang digunakan untuk bertransaksi.
Petugas juga mengamankan satu tas, celana panjang, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta satu kaca pirek.
Kini Satresnarkoba Polres Kerinci menahan BDS di Mapolres Kerinci bersama seluruh barang bukti. Penyidik juga melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan kasus, termasuk melakukan pengujian barang bukti di BPOM dan Pegadaian.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat BDS dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kerinci mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat dapat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada kepolisian.
Polisi berharap sinergi masyarakat dapat membantu memutus peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (JV)



















