Tanggerang Selatan, Aksarabrita.com – Dittipidter Bareskrim Polri menangkap lima pelaku yang menjalankan praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Petugas menangkap kelima pelaku saat mengungkap aktivitas pemindahan isi elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas serta sejumlah peralatan yang pelaku gunakan untuk menjalankan praktik pengoplosan.
Polri mengungkap kasus tersebut dalam penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi minyak dan gas (migas). Dittipidter Bareskrim Polri menjalankan pengungkapan bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) serta PT Pertamina.
Dalam penindakan migas secara nasional, Polri mencatat 740 laporan polisi dan 973 tersangka. Polisi juga menyita 2.396.034 liter BBM bersubsidi serta 47.582 tabung elpiji.
Selain itu, petugas menindak 603 unit kendaraan yang berkaitan dengan distribusi migas.
Praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram dapat mengganggu penyaluran subsidi energi yang pemerintah berikan kepada masyarakat yang berhak. Pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi untuk mengejar keuntungan dari selisih harga.
Polri memperkirakan rangkaian penindakan penyalahgunaan migas tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp37,14 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai modus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Aparat juga memperkuat pengawasan distribusi agar subsidi energi tepat sasaran dan masyarakat yang berhak tetap menerima manfaatnya. (***)



















