Sah! Pemerintah Mulai Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.

Usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak 7–20 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi.

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

Baca Juga :  Waspada! 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025

2. Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi.

3. Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.

PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja.

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025

Baca Juga :  Zudan Arif Buka Suara, Ini Langkah Honorer R4 agar Diangkat Jadi PPPK

7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB

22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

23–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Setelah NI ditetapkan oleh BKN, PPK langsung mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati H. Hurmin Pimpin Upacara HUT TNI ke-80  
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah rapat persiapan acara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu bersama Forkopimda, Selasa (23/12/2025).

Daerah

Lima Kades Kota Sungai Penuh Diberhentikan

Daerah

Sekda Kabupaten Kerinci Hadiri Acara Pra Penilaian Kinerja Upaya Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kota Provinsi Jambi Tahun 2023

Daerah

Sekda Kerinci Zainal Efendi Resmi Membuka Bimtek Pengisian Data Inovasi Daerah Tahun 2024

Daerah

Bupati Kerinci dan Balai TNKS Bahas Pembangunan Jalan Melintasi Kawasan Konservasi

Batang Hari

Kapan Idul Fitri Tahun 2023, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah dan NU
Pemkot Sungai Penuh Tetapkan Jam Kerja Baru ASN

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Tetapkan Jam Kerja Baru ASN
Bupati Monadi Tutup Festival Budaya Kurintji 2025

Daerah

Bupati Monadi Tutup Festival Budaya Kurintji 2025