Sah! Pemerintah Mulai Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.

Usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak 7–20 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi.

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

Baca Juga :  Wako Alfin Lepas 128 Jamaah Calon Haji Kota Sungai Penuh

2. Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi.

3. Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.

PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja.

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025

Baca Juga :  Ketua DPRD Hutri Randa Sambut Walikota Sungai Penuh

7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB

22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

23–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Setelah NI ditetapkan oleh BKN, PPK langsung mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Emas Melejit 3%! Dampak Konflik Iran–Israel

Nasioanal

Emas Melejit 3%! Dampak Konflik Iran–Israel
Tim Gunjo Ringkus Pencuri Motor di Pasir Putih Bungo

Daerah

Tim Gunjo Ringkus Pencuri Motor di Pasir Putih Bungo
Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto Sambut Hangat Menhan Afrika Selatan

Nasioanal

Menhan dan Panglima TNI Sambut Hangat Menhan Afrika Selatan
Bupati menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 2.375 pegawai di lingkungan Pemkab Tanjab Barat.

Daerah

Bupati Tanjab Barat Serahkan 2.375 SK PPPK Paruh Waktu
Dua Tokoh PAN Jambi Berpeluang Gantikan H. Bakri

Daerah

Dua Tokoh PAN Jambi Berpeluang Gantikan H. Bakri
Bupati Monadi Apresiasi Dedikasi Kapolres Kerinci

Daerah

Bupati Monadi Apresiasi Dedikasi Kapolres Kerinci

Kesehatan & Olahraga

Marc Marquez Resmi Juara Dunia MotoGP 2025

Daerah

Polda Jambi Dialog Terbuka dengan HMI, Aksi Unjuk Rasa Berjalan Tertib dan Kondusif