BERITA KERINCI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial GL (21), warga Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, ditangkap saat membawa narkotika jenis ganja kering di area pemakaman Desa Tebing Tinggi, Jumat malam (23/5/25) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra Kusuma, mengatakan bahwa penangkapan GL merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, GOP, yang mengaku mendapatkan ganja dari GL.
“Dari tangan GL, kami menyita lima bungkus kertas nasi berisi daun ganja kering, satu pak papir merek ROYO, dan satu kantong plastik hitam. Total barang bukti yang diamankan seberat 12,28 gram bruto,” ujar Iptu Yandra pada Minggu (25/5/2025).
GL mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial Z melalui sistem pembelian online dengan metode “tempel” — yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Selanjutnya, ganja tersebut diedarkan GL dengan sistem COD (Cash on Delivery).
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci. Proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengembangan terhadap jaringan lain yang diduga terlibat.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi mewujudkan Kerinci yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kerinci dalam memberantas narkotika yang kini mulai menyasar kalangan generasi muda. (Jul)




