Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:56 WIB

Tahap Krusial, PPPK Paruh Waktu 5 Daerah Provinsi Jambi Cemas

Lima daerah di Jambi belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Lima daerah di Jambi belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Jambi, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Namun hingga memasuki batas waktu krusial, lima daerah di Provinsi Jambi masih belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu, sehingga ribuan honorer semakin gelisah.

Daerah yang belum menuntaskan penerbitan SK tersebut meliputi Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muaro Bungo, dan Kota Sungai Penuh. Kondisi ini memicu kepanikan di berbagai grup WhatsApp honorer karena beberapa daerah lain di Indonesia sudah menyelesaikan seluruh proses pengangkatan.

Dalam penjelasan resminya, BKN menegaskan kembali tahapan yang harus instansi jalankan dengan tepat waktu:

1. Peserta mengisi DRH hingga 15 Desember 2025

Baca Juga :  Salat Idul Adha di Kerinci Penuh Khidmat, Monadi Serahkan Sapi Qurban

Peserta wajib menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum 15 Desember 2025.

Instansi harus mengajukan usul penetapan NI sebelum sistem ditutup pada 20 Desember 2025

BKN menetapkan tanggal 20 Desember 2025 sebagai tahap paling krusial.
Pada tanggal itu, sistem langsung menutup akses pengusulan, sehingga instansi yang terlambat tidak bisa mengajukan Nomor Induk PPPK (NI).
Honorer di Jambi khawatir instansi mereka gagal mengunggah berkas tepat waktu sehingga mereka kehilangan kesempatan pengangkatan.

3. BKN menetapkan NI hingga 24 Desember 2025

BKN memproses dan menetapkan NI peserta yang masuk dalam sistem sampai batas akhir 24 Desember 2025.

4. Instansi wajib menerbitkan SK Pengangkatan dan SPMT paling lambat 1 Januari 2026

Baca Juga :  Mau Dapat Bansos? Ini Cara Daftar KKS 2025

Setelah menerima persetujuan teknis, instansi harus segera menyerahkan SK Pengangkatan dan menetapkan SPMT dengan TMT maksimal 1 Januari 2026.

BKN menyusun penyesuaian jadwal ini berdasarkan Surat Dinas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025. Melalui surat tersebut Tertanggal, 9 Desember 2025, BKN meminta seluruh instansi mematuhi alur jadwal agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar dan tidak merugikan peserta.

Dengan waktu yang semakin mendekati penutupan sistem, ribuan honorer di lima daerah Jambi tersebut mendesak pemerintah daerah bergerak cepat agar mereka tidak tertinggal dibanding wilayah lain yang sudah menyerahkan SK lebih dulu.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD  Hutri Randa Hadiri Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 2025
Kerinci-Sungai Penuh Aman Karhutla, Warga Tetap Waspada

Daerah

Kerinci-Sungai Penuh Aman Karhutla, Warga Tetap Waspada

Daerah

Warga Pulau Tengah dihebohkan Mayat Tanpa identitas

Daerah

Kapolda Jambi Umumkan Mutasi Jabatan, Polres Kerinci Dapat Penyegaran Kepemimpinan
Wako Alfin Tampung Usulan Warga, Pembangunan 2027 Disiapkan

Daerah

Wako Alfin Tampung Usulan Warga, Pembangunan 2027 Disiapkan
Banyak yang Belum Tahu, Ini 6 Keunggulan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Wali Kota Sungai Penuh Serahkan 1.724 SK PPPK Tahun 2025

Daerah

Heboh Protes Warga Kerinci, Ini Klarifikasi Lengkap Manager PLTA Aslori Ilham

Daerah

TPA RPT Longsor Lagi, Mobil Direktur PDAM Masuk Jurang