Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:56 WIB

Tahap Krusial, PPPK Paruh Waktu 5 Daerah Provinsi Jambi Cemas

Lima daerah di Jambi belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Lima daerah di Jambi belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Jambi, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Namun hingga memasuki batas waktu krusial, lima daerah di Provinsi Jambi masih belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu, sehingga ribuan honorer semakin gelisah.

Daerah yang belum menuntaskan penerbitan SK tersebut meliputi Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muaro Bungo, dan Kota Sungai Penuh. Kondisi ini memicu kepanikan di berbagai grup WhatsApp honorer karena beberapa daerah lain di Indonesia sudah menyelesaikan seluruh proses pengangkatan.

Dalam penjelasan resminya, BKN menegaskan kembali tahapan yang harus instansi jalankan dengan tepat waktu:

1. Peserta mengisi DRH hingga 15 Desember 2025

Baca Juga :  Free Fire Bagi-Bagi Hadiah! Ini Kode Redeem Viral 23 Februari

Peserta wajib menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum 15 Desember 2025.

Instansi harus mengajukan usul penetapan NI sebelum sistem ditutup pada 20 Desember 2025

BKN menetapkan tanggal 20 Desember 2025 sebagai tahap paling krusial.
Pada tanggal itu, sistem langsung menutup akses pengusulan, sehingga instansi yang terlambat tidak bisa mengajukan Nomor Induk PPPK (NI).
Honorer di Jambi khawatir instansi mereka gagal mengunggah berkas tepat waktu sehingga mereka kehilangan kesempatan pengangkatan.

3. BKN menetapkan NI hingga 24 Desember 2025

BKN memproses dan menetapkan NI peserta yang masuk dalam sistem sampai batas akhir 24 Desember 2025.

4. Instansi wajib menerbitkan SK Pengangkatan dan SPMT paling lambat 1 Januari 2026

Baca Juga :  Program Beasiswa Pro-Jambi Cerdas Tahun 2026 Resmi Dibuka

Setelah menerima persetujuan teknis, instansi harus segera menyerahkan SK Pengangkatan dan menetapkan SPMT dengan TMT maksimal 1 Januari 2026.

BKN menyusun penyesuaian jadwal ini berdasarkan Surat Dinas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025. Melalui surat tersebut Tertanggal, 9 Desember 2025, BKN meminta seluruh instansi mematuhi alur jadwal agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar dan tidak merugikan peserta.

Dengan waktu yang semakin mendekati penutupan sistem, ribuan honorer di lima daerah Jambi tersebut mendesak pemerintah daerah bergerak cepat agar mereka tidak tertinggal dibanding wilayah lain yang sudah menyerahkan SK lebih dulu.

Share :

Baca Juga

Kesebelasan Muaro Jambi memetik kemenangan krusial saat meladeni perlawanan sengit Tanjung Jabung Barat

Daerah

Muaro Jambi Kunci Juara 3 di Gubernur Cup 2026
Wabup Murison Lantik 19 Pejabat Fungsional, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalitas ASN

Daerah

Cek 19 Nama Pejabat Fungsional dilantik Wabup H. MurisonĀ 
Jelang Idulfitri, Prabowo Rapat dengan Menteri

Nasioanal

Jelang Idulfitri, Prabowo Rapat dengan Menteri
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau langsung perkembangan penanganan bencana

Nasioanal

Kemajuan Pesat Pemulihan Fasilitas Pascabencana Sumatra

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri Acara Halal Bihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji HKKN
Tes Kemampuan Akademik, Asesmen Baru Pendidikan Nasional

Nasioanal

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Diterapkan
Presiden Instruksikan Audit Menyeluruh Dana Desa

Hukum & Kriminal

Presiden Instruksikan Audit Menyeluruh Dana Desa
Polres Batang Hari dan BRI Bangun Taman Lalu Lintas untuk Anak

Batang Hari

Polres Batang Hari dan BRI Bangun Taman Lalu Lintas untuk Anak