Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:56 WIB

Tahap Krusial, PPPK Paruh Waktu 5 Daerah Provinsi Jambi Cemas

Lima daerah di Jambi belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Lima daerah di Jambi belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Jambi, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Namun hingga memasuki batas waktu krusial, lima daerah di Provinsi Jambi masih belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu, sehingga ribuan honorer semakin gelisah.

Daerah yang belum menuntaskan penerbitan SK tersebut meliputi Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muaro Bungo, dan Kota Sungai Penuh. Kondisi ini memicu kepanikan di berbagai grup WhatsApp honorer karena beberapa daerah lain di Indonesia sudah menyelesaikan seluruh proses pengangkatan.

Dalam penjelasan resminya, BKN menegaskan kembali tahapan yang harus instansi jalankan dengan tepat waktu:

1. Peserta mengisi DRH hingga 15 Desember 2025

Baca Juga :  BKN Tegaskan Pentingnya Pemadanan Data Sekolah demi Tepat Sasaran ASN

Peserta wajib menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum 15 Desember 2025.

Instansi harus mengajukan usul penetapan NI sebelum sistem ditutup pada 20 Desember 2025

BKN menetapkan tanggal 20 Desember 2025 sebagai tahap paling krusial.
Pada tanggal itu, sistem langsung menutup akses pengusulan, sehingga instansi yang terlambat tidak bisa mengajukan Nomor Induk PPPK (NI).
Honorer di Jambi khawatir instansi mereka gagal mengunggah berkas tepat waktu sehingga mereka kehilangan kesempatan pengangkatan.

3. BKN menetapkan NI hingga 24 Desember 2025

BKN memproses dan menetapkan NI peserta yang masuk dalam sistem sampai batas akhir 24 Desember 2025.

4. Instansi wajib menerbitkan SK Pengangkatan dan SPMT paling lambat 1 Januari 2026

Baca Juga :  Dinkes Sungai Penuh Gencarkan Inovasi 3S untuk Tekan Stunting dan Wujudkan Kota JUARA

Setelah menerima persetujuan teknis, instansi harus segera menyerahkan SK Pengangkatan dan menetapkan SPMT dengan TMT maksimal 1 Januari 2026.

BKN menyusun penyesuaian jadwal ini berdasarkan Surat Dinas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025. Melalui surat tersebut Tertanggal, 9 Desember 2025, BKN meminta seluruh instansi mematuhi alur jadwal agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar dan tidak merugikan peserta.

Dengan waktu yang semakin mendekati penutupan sistem, ribuan honorer di lima daerah Jambi tersebut mendesak pemerintah daerah bergerak cepat agar mereka tidak tertinggal dibanding wilayah lain yang sudah menyerahkan SK lebih dulu.

Share :

Baca Juga

Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2026 dan Jadwal Pencairan PKH

Pemerintah

Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2026 dan Jadwal Pencairan PKH
Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Nasioanal

Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Daerah

Polres Merangin Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor
Rayakan HKN 2025 di Sungai Penuh

Daerah

HKN 2025 di Sungai Penuh, Yuk Bergerak Sehat Bersama Dinkes!
Empat Obat Alami Ejakulasi Dini Paling Ampuh

Daerah

Empat Obat Alami Ejakulasi Dini Paling Ampuh
TP PKK Jambi Evaluasi Program dan Perkuat Gerakan Bersholawat di Sarolangun

Daerah

Ke Sarolangun, TP PKK Jambi Perkuat Gerakan Bersholawat

Daerah

Pemkab Kerinci Raih Opini WTP dari BPK RI, Bupati Monadi: Ini Persembahan untuk Masyarakat

Daerah

Pengumuman Penting! Seleksi PPPK Tahap II, BKD Provinsi Jambi Alami Penyesuian Jadwal