Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 23 Februari 2026 - 04:00 WIB

Sudah Lulus PPPK tapi KTP-el Masih Honorer, Ini Penjelasannya!

Sudah Lulus PPPK tapi KTP-el Masih Honorer

Sudah Lulus PPPK tapi KTP-el Masih Honorer

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait administrasi kependudukan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Aturan ini langsung menyita perhatian publik, terutama soal perubahan data jenis pekerjaan pada KTP Elektronik (KTP-el). Banyak tenaga honorer mempertanyakan apakah status pekerjaan di KTP-el bisa langsung berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah lulus seleksi PPPK.

Permendagri 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa perubahan data pekerjaan di KTP-el bersifat administratif, bukan otomatis. Artinya, perubahan hanya dapat dilakukan jika status hukum pemilik KTP telah resmi berubah sesuai ketentuan kepegawaian nasional.

Dengan ketentuan ini, tenaga honorer yang lulus PPPK belum bisa langsung tercatat sebagai ASN di KTP-el. Pemerintah tetap mensyaratkan proses pengangkatan resmi.

Baca Juga :  Saksikan Indonesia U‑22 Hadapi Filipina di SEA Games 2025

Seseorang baru dapat mengubah data pekerjaan menjadi PNS atau PPPK di KTP-el jika telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Lulus seleksi ASN atau PPPK
  • Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK
  • Mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi

Tanpa dokumen tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memproses perubahan data pekerjaan.

Pemerintah menyusun aturan ini untuk menyeragamkan klasifikasi jenis pekerjaan dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Langkah ini sekaligus mencegah kesalahan pencatatan, seperti penggunaan status ASN bagi warga yang belum resmi diangkat oleh negara.

Bagi tenaga honorer, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban mengikuti seleksi ASN atau PPPK. Honorer tetap harus lulus seluruh tahapan sebelum mengajukan perubahan status pekerjaan di KTP-el.

Baca Juga :  Sungguh Keji, Ibu Dosen Erni Menjerit dalam Rekonstruksi

Meski demikian, Permendagri 6 Tahun 2026 memberi kepastian hukum. Setelah pengangkatan resmi terbit, pembaruan data pekerjaan di KTP-el dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tertib.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tidak mengubah status honorer menjadi ASN secara otomatis. Aturan ini hanya mengatur penyesuaian data pekerjaan berdasarkan status hukum yang sah. ***

Share :

Baca Juga

Panglima TNI Pimpin Pantukhir Pusat, Seleksi Taruna Akademi TNI Makin Ketat

Pemerintah

Panglima TNI Pimpin Pantukhir Pusat, Seleksi Taruna Akademi TNI Makin Ketat
SPBU Tanah Kampung

Batang Hari

Kabar Baik! Harga BBM Pertamina Kompak Turun Mulai Hari Ini

Daerah

Kementerian Koperasi Buka Rekrutmen PMO KDKMP 2025
Pulihkan Tiga Provinsi Prabowo Tunjuk Pimpin Satgas Khusus (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Pulihkan Tiga Provinsi, Prabowo Tunjuk Pimpin Satgas Khusus
Jonatan Christie Kembali Jadi Nomor 1 Dunia

Kesehatan & Olahraga

Jonatan Christie Kembali Jadi Nomor 1 Dunia

Batang Hari

Mobil Patroli Polsek Hu’u Tabrak 8 Motor dan Konter HP,  Motif Dalam Penyelidikan
Ilustrasi Penerima KIP

Pemerintah

KIP Kuliah 2026: Peluang Kuliah Gratis Semakin Terbuka

Daerah

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Lewat MOLA BKN