Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 23 Februari 2026 - 04:00 WIB

Sudah Lulus PPPK tapi KTP-el Masih Honorer, Ini Penjelasannya!

Sudah Lulus PPPK tapi KTP-el Masih Honorer

Sudah Lulus PPPK tapi KTP-el Masih Honorer

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait administrasi kependudukan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Aturan ini langsung menyita perhatian publik, terutama soal perubahan data jenis pekerjaan pada KTP Elektronik (KTP-el). Banyak tenaga honorer mempertanyakan apakah status pekerjaan di KTP-el bisa langsung berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah lulus seleksi PPPK.

Permendagri 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa perubahan data pekerjaan di KTP-el bersifat administratif, bukan otomatis. Artinya, perubahan hanya dapat dilakukan jika status hukum pemilik KTP telah resmi berubah sesuai ketentuan kepegawaian nasional.

Dengan ketentuan ini, tenaga honorer yang lulus PPPK belum bisa langsung tercatat sebagai ASN di KTP-el. Pemerintah tetap mensyaratkan proses pengangkatan resmi.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polri Berantas Premanisme dan Narkotika

Seseorang baru dapat mengubah data pekerjaan menjadi PNS atau PPPK di KTP-el jika telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Lulus seleksi ASN atau PPPK
  • Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK
  • Mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi

Tanpa dokumen tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memproses perubahan data pekerjaan.

Pemerintah menyusun aturan ini untuk menyeragamkan klasifikasi jenis pekerjaan dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Langkah ini sekaligus mencegah kesalahan pencatatan, seperti penggunaan status ASN bagi warga yang belum resmi diangkat oleh negara.

Bagi tenaga honorer, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban mengikuti seleksi ASN atau PPPK. Honorer tetap harus lulus seluruh tahapan sebelum mengajukan perubahan status pekerjaan di KTP-el.

Baca Juga :  Wawako Azhar Dukung Program Cek Kesehatan Gratis di SMAN 3 Sungai Penuh

Meski demikian, Permendagri 6 Tahun 2026 memberi kepastian hukum. Setelah pengangkatan resmi terbit, pembaruan data pekerjaan di KTP-el dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tertib.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tidak mengubah status honorer menjadi ASN secara otomatis. Aturan ini hanya mengatur penyesuaian data pekerjaan berdasarkan status hukum yang sah. ***

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Jambi Lakukan Peyilidikan Penganiayaan Wartawan
Puskesmas Rawang Raih Penghargaan pada Puncak HKN ke-61

Daerah

Puskesmas Rawang Raih 9 Penghargaan pada Puncak HKN ke-61
Bupati Lepas 79 Peserta Pelatihan Kerja ke Jepang, Siap Tembus Pasar Global

Pemerintah

Bupati Lepas 79 Peserta Pelatihan Kerja ke Jepang, Siap Tembus Pasar Global
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2025

Nasioanal

Kemendikdasmen Umum Hasil TKA 2025, Ini Tahapan Selanjutnya

Daerah

Mendagri Tito: Aktifkan Pos Ronda, Satlinmas Dikerahkan Bantu Siskamling

Nasioanal

Aneh Tapi Nyata! di Paru Sapi Kurban Bertuliskan Nama Donatur

Nasioanal

Prabowo Fokuskan Rapat pada Ketahanan Pangan dan Kesehatan
Judi Online Ancam Ekonomi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal

PPATK Bongkar 97 Ribu Aparat Dan 461 Pejabat Terlibat Judi Online