Jakarta, Aksarabrita.com // Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 pada Selasa (23/12/2025). Pengumuman ini menandai dimulainya tahapan verifikasi data peserta oleh satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) menyampaikan nilai hasil TKA 2025 kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Kantor Wilayah (Kanwil) satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Setelah pengumuman tersebut, satuan pendidikan langsung melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian identitas peserta melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). Dinas Pendidikan dan Kanwil mengoordinasikan proses verifikasi ini di wilayahnya masing-masing.
Melalui tahapan tersebut, satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta tercatat lengkap, sesuai, dan bebas dari kesalahan administrasi. Jika verifikasi data telah selesai dan dinyatakan sesuai, satuan pendidikan akan menerima Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
Kemendikdasmen memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mencetak sertifikat hasil TKA secara langsung, sehingga peserta tidak perlu melakukan pencetakan secara mandiri maupun menunggu pencetakan terpusat.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen juga menyerahkan nilai TKA murid tahun 2025 kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
Toni menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak menggunakan hasil TKA untuk memberi label, melakukan peringkat sekolah, maupun membandingkan daerah secara sempit. Ia menilai TKA berfungsi sebagai alat refleksi bersama untuk membaca kebutuhan nyata pembelajaran di ruang kelas.
“Data TKA menjadi titik awal perbaikan kebijakan, penguatan pembelajaran mendalam, penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar,” ujar Toni di Jakarta, Senin (22/12).
(Fai)








