Home / Nasioanal

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:13 WIB

Kemendikdasmen Umum Hasil TKA 2025, Ini Tahapan Selanjutnya

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2025

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2025

Jakarta, Aksarabrita.com // Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 pada Selasa (23/12/2025). Pengumuman ini menandai dimulainya tahapan verifikasi data peserta oleh satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) menyampaikan nilai hasil TKA 2025 kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Kantor Wilayah (Kanwil) satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Setelah pengumuman tersebut, satuan pendidikan langsung melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian identitas peserta melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). Dinas Pendidikan dan Kanwil mengoordinasikan proses verifikasi ini di wilayahnya masing-masing.

Melalui tahapan tersebut, satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta tercatat lengkap, sesuai, dan bebas dari kesalahan administrasi. Jika verifikasi data telah selesai dan dinyatakan sesuai, satuan pendidikan akan menerima Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

Baca Juga :  Kapolri Ganti Kapolda Jambi dan Sejumlah Pejabat Utama

Kemendikdasmen memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mencetak sertifikat hasil TKA secara langsung, sehingga peserta tidak perlu melakukan pencetakan secara mandiri maupun menunggu pencetakan terpusat.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen juga menyerahkan nilai TKA murid tahun 2025 kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).

Toni menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak menggunakan hasil TKA untuk memberi label, melakukan peringkat sekolah, maupun membandingkan daerah secara sempit. Ia menilai TKA berfungsi sebagai alat refleksi bersama untuk membaca kebutuhan nyata pembelajaran di ruang kelas.

“Data TKA menjadi titik awal perbaikan kebijakan, penguatan pembelajaran mendalam, penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar,” ujar Toni di Jakarta, Senin (22/12).

Baca Juga :  Kabar Baik! Guru Honorer Dipastikan Tetap Mengajar, Ini Syaratnya

(Fai)

Share :

Baca Juga

Kesehatan & Olahraga

Timnas Indonesia Berpeluang Menang Kontra Arab Saudi
TNI AL Tangkap 40 Ton Solar Ilegal di Ambon

Hukum & Kriminal

TNI AL Tangkap 40 Ton Solar Ilegal di Ambon
SE Terbaru BKN Batas Akhir Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024

Nasioanal

SE Terbaru BKN, Batas Akhir Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024
Pemutihan BPJS, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Nasioanal

Pemutihan BPJS, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Cara Mengobati Usus Buntu Tanpa Operasi

Nasioanal

Cara Mengobati Usus Buntu Tanpa Operasi

Daerah

Deadline Semakin Dekat, R2 dan R3 PPPK 2025 Bisa Gugur Jika Tak Isi DRH
Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031

Nasioanal

Prabowo Rombak Ombudsman RI 2026–2031, Ini Nama-Nama yang Dilantik
Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini

Nasioanal

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini