TANJUNG JABUNG TIMUR, Aksarabrita.com – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap perdagangan kulit harimau Sumatera dan menetapkan seorang pria berinisial BEDU sebagai tersangka. Polisi menemukan satu lembar kulit harimau Sumatera serta tujuh potongan kecil kulit harimau di rumah tersangka. BEDU kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, laporan masyarakat mengawali pengungkapan kasus tersebut. Warga melaporkan aktivitas seorang pria di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur yang menyimpan sekaligus memperdagangkan kulit harimau Sumatera.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjabtim segera menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Tim kemudian menggerebek rumah BEDU dan menemukan satu lembar kulit harimau berukuran sekitar 1 x 1 meter beserta tujuh potongan kecil kulit harimau. BEDU mengakui kepemilikan seluruh barang bukti saat penyidik memeriksanya.
AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, BEDU membeli kulit harimau Sumatera melalui media sosial. Setelah itu, BEDU menyiapkan kulit harimau tersebut untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
“Yang jelas, barang tersebut bukan untuk koleksi, melainkan akan diperjualbelikan. Untuk asal-usul kulit harimau itu masih terus kami dalami karena diperoleh melalui transaksi online,” kata Ahmad Soekany Daulay.
Penyidik lalu menguji DNA seluruh barang bukti. Hasil pengujian memastikan kulit tersebut berasal dari harimau Sumatera, satwa langka yang mendapat perlindungan berdasarkan undang-undang.
Penyidik juga memperoleh pengakuan BEDU yang berencana menjual sebagian potongan kecil kulit harimau. Saat ini penyidik menahan BEDU sambil merampungkan penyidikan.
“Berkas perkara sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat kami harapkan dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga segera kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ahmad Soekany Daulay.
Penyidik menjerat BEDU dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut mengancam BEDU dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (***)




















