Ambon, Aksarabrita.com // TNI Angkatan Laut melalui Gugus Keamanan Laut (Guspurla) Koarmada III mengungkap upaya penyelundupan 40 ton solar ilegal yang diangkut KM Bangka Jaya 9. Press Conference berlangsung di kantor Satrol Kodaeral IX Ambon dan dipimpin langsung Komandan Guspurla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto.
Laksma TNI Andri Kristianto menjelaskan bahwa unsur Koarmada III, yaitu KRI Panah-626, menghentikan KM Bangka Jaya 9 di perairan utara Pulau Buru. Tim menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk penyalahgunaan palka ikan yang mereka ubah menjadi ruang penyimpanan sekitar 40 ton solar ilegal tanpa dokumen alih fungsi maupun manifest. Petugas juga mendapati pelanggaran aturan pelayaran yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Komandan KRI Panah-626 langsung menyerahkan berkas perkara dan seluruh dokumen penyitaan KM Bangka Jaya 9 kepada Satrol Kodaeral IX untuk proses hukum lanjutan.
Laksma TNI Andri Kristianto menegaskan komitmen TNI AL dalam memperkuat patroli laut secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di seluruh wilayah perairan Indonesia.
“Kami terus menjalankan penegakan hukum di laut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kedaulatan maritim,” ujarnya.









