Aksarabrita.com – Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan merupakan hak yang melekat bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TPP hanya diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada pegawai berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja pegawai tersebut. Dengan kata lain, tidak semua ASN otomatis menerima tambahan penghasilan tersebut.
Hal ini penting dipahami oleh para ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status TPP dalam sistem penggajian pegawai pemerintah.
TPP Bukan Hak, Melainkan Bonus dari Pemda
Sejumlah pejabat daerah menegaskan bahwa TPP berbeda dengan gaji pokok ASN. Gaji merupakan hak yang dijamin oleh negara, sedangkan TPP bersifat tambahan yang bergantung pada kebijakan dan kondisi anggaran daerah.
Bupati Muara Enim, Edison, menegaskan bahwa TPP merupakan bonus yang diberikan pemerintah daerah kepada pegawai.
Ia menekankan bahwa ASN perlu memahami perbedaan antara hak gaji dan tambahan penghasilan.
“TPP itu bonus dari pemerintah daerah. Bukan hak. Hak pegawai adalah gaji,” jelasnya.
Karena itu, besaran TPP di setiap daerah bisa berbeda-beda, bahkan ada daerah yang tidak mampu memberikan TPP jika kondisi anggaran tidak mencukupi.
Dalam praktiknya, pemberian TPP kepada ASN harus melalui beberapa tahapan sebelum dapat dicairkan.
Proses tersebut antara lain:
- Pembahasan di Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah terlebih dahulu merumuskan rencana pemberian TPP berdasarkan kemampuan APBD. - Pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri
Usulan TPP kemudian diajukan kepada Kemendagri untuk mendapatkan verifikasi. - Evaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kemendagri akan menilai apakah rencana pemberian TPP sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah. - Persetujuan Pemerintah Pusat
Jika dinilai memenuhi syarat, pemerintah pusat memberikan persetujuan sehingga TPP dapat dicairkan oleh pemerintah daerah.
Proses tersebut menunjukkan bahwa TPP tidak bisa langsung diberikan tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Pemahaman mengenai mekanisme TPP sangat penting bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Tambahan penghasilan tersebut tidak selalu tersedia setiap tahun karena sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.
Jika anggaran daerah terbatas, pemerintah daerah dapat mengurangi atau bahkan meniadakan TPP.
Karena itu, ASN diharapkan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik tanpa bergantung sepenuhnya pada tambahan penghasilan tersebut.
Kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah agar pengelolaan anggaran tetap sehat dan berkelanjutan.***



















