Home / Game

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:03 WIB

TPP Bukan Hak PPPK! Ini Penjelasan Resmi Kemendagri 2026

TPP Bukan Hak PPPK! Ini Penjelasan Resmi Kemendagri 2026

TPP Bukan Hak PPPK! Ini Penjelasan Resmi Kemendagri 2026

Aksarabrita.com – Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan merupakan hak yang melekat bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TPP hanya diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada pegawai berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja pegawai tersebut. Dengan kata lain, tidak semua ASN otomatis menerima tambahan penghasilan tersebut.

Hal ini penting dipahami oleh para ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status TPP dalam sistem penggajian pegawai pemerintah.

TPP Bukan Hak, Melainkan Bonus dari Pemda

Sejumlah pejabat daerah menegaskan bahwa TPP berbeda dengan gaji pokok ASN. Gaji merupakan hak yang dijamin oleh negara, sedangkan TPP bersifat tambahan yang bergantung pada kebijakan dan kondisi anggaran daerah.

Bupati Muara Enim, Edison, menegaskan bahwa TPP merupakan bonus yang diberikan pemerintah daerah kepada pegawai.

Baca Juga :  Kode Roblox Trending Hari Ini, Jangan Sampai Terlewat

Ia menekankan bahwa ASN perlu memahami perbedaan antara hak gaji dan tambahan penghasilan.

“TPP itu bonus dari pemerintah daerah. Bukan hak. Hak pegawai adalah gaji,” jelasnya.

Karena itu, besaran TPP di setiap daerah bisa berbeda-beda, bahkan ada daerah yang tidak mampu memberikan TPP jika kondisi anggaran tidak mencukupi.

Dalam praktiknya, pemberian TPP kepada ASN harus melalui beberapa tahapan sebelum dapat dicairkan.

Proses tersebut antara lain:

  1. Pembahasan di Pemerintah Daerah
    Pemerintah daerah terlebih dahulu merumuskan rencana pemberian TPP berdasarkan kemampuan APBD.
  2. Pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri
    Usulan TPP kemudian diajukan kepada Kemendagri untuk mendapatkan verifikasi.
  3. Evaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
    Kemendagri akan menilai apakah rencana pemberian TPP sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
  4. Persetujuan Pemerintah Pusat
    Jika dinilai memenuhi syarat, pemerintah pusat memberikan persetujuan sehingga TPP dapat dicairkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga :  Bupati Monadi Bawa Terobosan Infrastruktur Kerinci ke Pusat, Menteri PUPR Apresiasi

Proses tersebut menunjukkan bahwa TPP tidak bisa langsung diberikan tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Pemahaman mengenai mekanisme TPP sangat penting bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Tambahan penghasilan tersebut tidak selalu tersedia setiap tahun karena sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.

Jika anggaran daerah terbatas, pemerintah daerah dapat mengurangi atau bahkan meniadakan TPP.

Karena itu, ASN diharapkan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik tanpa bergantung sepenuhnya pada tambahan penghasilan tersebut.

Kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah agar pengelolaan anggaran tetap sehat dan berkelanjutan.***

Share :

Baca Juga

Klaim Kode Redeem PUBG Terbaru Hadiah Gratis Skin dan UC

Game

Klaim Kode Redeem PUBG Terbaru, Hadiah Gratis Skin dan UC

Game

Alhamdulillah, R2 dan R3 Kota Sungai Penuh Sudah Diusulkan ke Pusat

Daerah

Akses Pendidikan untuk Semua, Kerinci Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 
Kemenkop Turunkan PPPK ke Koperasi Desa

Game

Siap-siap! Kemenkop Turunkan PPPK ke Koperasi Desa, Simak Aturannya

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Pimpin Sidak Pasar Senen Siulak, Harga Bahan Pokok Cenderung Menurun

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Silaturahmi dan Makan Malam Bersama Pj. Bupati dan Danrem 042/Garuda Putih

Game

Tenaga Honorer Puskesmas Calon Jamaah Haji Termuda dari Kerinci

Daerah

Wali Kota Sungai Penuh Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-1 Apotek Meyra Farma