BERITA VIRAL– Putusan ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Curup, Eka Kurnia Nengsih, terhadap pelaku pengeroyokan pelajar menuai sorotan publik. Pelaku yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan hanya diwajibkan melakukan kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam.
Dilansir dari TribunJambi.com, Minggu(8/6/25) keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 4 Juni 2025. Putusan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari publik dan pihak kejaksaan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 11 September 2024. Korban, RA (16), mengalami cedera serius yang menyebabkan kelumpuhan. Jaksa Penuntut Umum, Fransisco Tarigan, menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp90 juta.
Namun, hakim Eka memutuskan hukuman berupa kerja sosial tanpa kurungan penjara. JPU menyatakan tidak puas dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami menilai vonis ini tidak sebanding dengan penderitaan korban. Banding akan segera kami ajukan,” kata Fransisco, dikutip dari Tribun Jambi.
Eka Kurnia Nengsih merupakan hakim yang mulai bertugas di Pengadilan Negeri Curup sejak 2023. Ia sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Palembang dan mendapatkan gelar Magister Hukum. Ia juga pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X dan VIII tahun dari Presiden RI.
Putusan ini memicu diskusi luas di media sosial. Banyak warganet mengkritik hukuman yang dinilai tidak adil dan tidak memberikan efek jera. Beberapa pihak bahkan menilai sistem peradilan tidak berpihak pada korban.
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyatakan akan segera menempuh proses banding. Langkah tersebut diharapkan menjadi koreksi atas putusan yang dinilai tidak seimbang antara akibat perbuatan dan hukuman yang dijatuhkan. (Tim)










