Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:50 WIB

Vonis Hakim PN Curup Tuai Kritik: Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersihkan Masjid

Foto Instagram curup_kito

Foto Instagram curup_kito

BERITA VIRAL– Putusan ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Curup, Eka Kurnia Nengsih, terhadap pelaku pengeroyokan pelajar menuai sorotan publik. Pelaku yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan hanya diwajibkan melakukan kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam.

Dilansir dari TribunJambi.com, Minggu(8/6/25) keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 4 Juni 2025. Putusan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari publik dan pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 11 September 2024. Korban, RA (16), mengalami cedera serius yang menyebabkan kelumpuhan. Jaksa Penuntut Umum, Fransisco Tarigan, menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp90 juta.

Namun, hakim Eka memutuskan hukuman berupa kerja sosial tanpa kurungan penjara. JPU menyatakan tidak puas dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Setuju dengan KDM, Hanung Bela Guru yang Disiplinkan Siswa

“Kami menilai vonis ini tidak sebanding dengan penderitaan korban. Banding akan segera kami ajukan,” kata Fransisco, dikutip dari Tribun Jambi.

Eka Kurnia Nengsih merupakan hakim yang mulai bertugas di Pengadilan Negeri Curup sejak 2023. Ia sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Palembang dan mendapatkan gelar Magister Hukum. Ia juga pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X dan VIII tahun dari Presiden RI.
Putusan ini memicu diskusi luas di media sosial. Banyak warganet mengkritik hukuman yang dinilai tidak adil dan tidak memberikan efek jera. Beberapa pihak bahkan menilai sistem peradilan tidak berpihak pada korban.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan 2026, Polres Kerinci Ajak Patuh Lalu Lintas

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyatakan akan segera menempuh proses banding. Langkah tersebut diharapkan menjadi koreksi atas putusan yang dinilai tidak seimbang antara akibat perbuatan dan hukuman yang dijatuhkan. (Tim)

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Inter Dihakimi, PSG Juara Liga Champions!

Batang Hari

KUR BRI 2025 UMKM, Syarat Mudah dan Plafon Hingga Rp500 Juta
Pemuda Pukul Pengendara Karena Tak Diberi Uang Rp2.000, Akhirnya Ditangkap Polisi

Daerah

Viral, Pukul Pengendara Tak Diberi Uang Akhirnya Ditangkap Polisi

Daerah

PPPK Paruh Waktu Bingung Tak Bisa Isi DRH, BKN Beri Penjelasan Resmi
Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional

Nasioanal

Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional
Bandar Sabu Asal Sarolangun Ditangkap Polisi di Merangin

Daerah

Bandar Sabu Asal Sarolangun Ditangkap Polisi di Merangin
Islam Makhachev Cetak Sejarah UFC Raih Gelar Juara Kelas Welter

Viral & Artis

Tampil Akresif, Islam Makhachev Cetak Sejarah UFC Raih Gelar Juara Kelas

Nasioanal

Viral! Agam Rinjani Terima Donasi Rp1,3 M dari Netizen Brasil