Merangin, Aksarabrita.com // Aparat Kepolisian Resor Merangin kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu asal Kabupaten Sarolangun berhasil diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial MD (27) ditangkap saat melintas di kawasan Desa Langling setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang bersangkutan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 27,781 gram bruto. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, timbangan digital, telepon genggam, tas selempang, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmasyah Efendi, S.I.K., M.H, Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S.Sy., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, MD mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok yang berada di luar Provinsi Jambi. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali menjalankan aksi peredaran sabu di wilayah Merangin.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara hingga maksimal dua puluh tahun,” ujar Ruly.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk pengembangan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.
Polres Merangin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.








