Home / Nasioanal / Religi

Jumat, 5 September 2025 - 18:15 WIB

Deadline 17+8 Tuntutan, Mabes TNI Respon Desakan Rakyat

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) buka suara terkait desakan mahasiswa yang meminta mereka kembali ke barak.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) buka suara terkait desakan mahasiswa yang meminta mereka kembali ke barak.

BERITA NASIONAL// Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya buka suara terkait desakan mahasiswa yang meminta mereka kembali ke barak. Tuntutan tersebut merupakan bagian dari gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, yang jatuh tempo pada Jumat (5/9/2025).

Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menegaskan, TNI menghormati aspirasi mahasiswa dan publik. Ia menyebut TNI tetap memegang prinsip sebagai institusi yang tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi supremasi sipil.

Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,”  ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Dalam dokumen resmi 17+8 Tuntutan Rakyat, terdapat tiga poin yang ditujukan langsung kepada TNI, yakni:

Baca Juga :  Titik Lokasi Jatuh Helikopter Airbus H130 Ditemukan TNI

1. Mengembalikan TNI ke barak dan menghentikan peran dalam pengamanan sipil.

2. Menegakkan disiplin internal agar prajurit tidak mengambil alih tugas Polri.

3. Memberikan komitmen agar TNI tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Menanggapi hal itu, Freddy menegaskan bahwa TNI akan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak akan melangkahi kewenangan lembaga lain.

Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat lahir pasca demonstrasi besar pada 25–31 Agustus 2025 yang diwarnai insiden kekerasan aparat. Dokumen itu berisi 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi hingga 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Selain TNI, tuntutan juga ditujukan kepada Presiden, DPR, Polri, partai politik, hingga kementerian ekonomi.

Baca Juga :  TNI Buka Rekrutmen Pa PK Reguler 2025, Cek Jurusan dan Jadwal

Share :

Baca Juga

Ini Kategori Masyarakat yang Berhak Menerima Bantuan Sosial

Nasioanal

Ini Kategori Masyarakat yang Berhak Menerima Bantuan Sosial
Prabowo Resmi Lantik Dubes RI dan Anggota Komisi Yudisial (Dok.Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo Resmi Lantik Dubes RI dan Anggota Komisi Yudisial

Hukum & Kriminal

DPR Jawab Tuntutan Rakyat 17+8, Umumkan 6 Keputusan Penting
Ganda putri Indonesia Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti menaklukkan wakil Jepang Ririna Hiramoto/Kokona Ishikawa

Kesehatan & Olahraga

Apri/Fadia Melaju ke Final Indonesia Masters 2025
ilustrasi bimbingan pernikahan

Pemerintah

Kemenag Ubah Bimbingan Nikah, Materi Kini Disesuaikan dengan Usia Pengantin

Daerah

3 Nama “Berebut” Kursi Sekda Kota Sungai Penuh, Siapa Saja?

Daerah

Resmi! Patrick Kluivert Umumkan Skuad Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Nasioanal

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?