Home / Nasioanal / Religi

Jumat, 5 September 2025 - 18:15 WIB

Deadline 17+8 Tuntutan, Mabes TNI Respon Desakan Rakyat

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) buka suara terkait desakan mahasiswa yang meminta mereka kembali ke barak.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) buka suara terkait desakan mahasiswa yang meminta mereka kembali ke barak.

BERITA NASIONAL// Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya buka suara terkait desakan mahasiswa yang meminta mereka kembali ke barak. Tuntutan tersebut merupakan bagian dari gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, yang jatuh tempo pada Jumat (5/9/2025).

Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menegaskan, TNI menghormati aspirasi mahasiswa dan publik. Ia menyebut TNI tetap memegang prinsip sebagai institusi yang tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi supremasi sipil.

Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,”  ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Dalam dokumen resmi 17+8 Tuntutan Rakyat, terdapat tiga poin yang ditujukan langsung kepada TNI, yakni:

Baca Juga :  Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional

1. Mengembalikan TNI ke barak dan menghentikan peran dalam pengamanan sipil.

2. Menegakkan disiplin internal agar prajurit tidak mengambil alih tugas Polri.

3. Memberikan komitmen agar TNI tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Menanggapi hal itu, Freddy menegaskan bahwa TNI akan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak akan melangkahi kewenangan lembaga lain.

Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat lahir pasca demonstrasi besar pada 25–31 Agustus 2025 yang diwarnai insiden kekerasan aparat. Dokumen itu berisi 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi hingga 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Selain TNI, tuntutan juga ditujukan kepada Presiden, DPR, Polri, partai politik, hingga kementerian ekonomi.

Baca Juga :  Titik Lokasi Jatuh Helikopter Airbus H130 Ditemukan TNI

Share :

Baca Juga

Batang Hari

PPPK Paruh Waktu Resmi Disosialisasikan, Peluang Baru untuk Tenaga Non-ASN

Daerah

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Nasioanal

Aneh Tapi Nyata! di Paru Sapi Kurban Bertuliskan Nama Donatur
Status Hukum PPPK PW: Tafsir UU ASN dan Kepmenpan RB 16/2025

Nasioanal

Status Hukum PPPK PW: Tafsir UU ASN dan Kepmenpan RB 16/2025

Daerah

Akhir Penantian! SK PPPK Kota Sungai Penuh Diserahkan Minggu, 31 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Percepatan Bencana Aceh–Sumut–Sumbar

Nasioanal

Prabowo Perintahkan Percepatan, Bencana Aceh–Sumut–Sumbar

Batang Hari

5 Negara Asia Resmi Lolos ke Piala Dunia 2026, Siapa Saja?

Batang Hari

“BESILAH”: Alasan Listrik Gratis untuk Masyarakat Kerinci dari PLTA