Home / Nasioanal / Religi

Jumat, 5 September 2025 - 18:15 WIB

Deadline 17+8 Tuntutan, Mabes TNI Respon Desakan Rakyat

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) buka suara terkait desakan mahasiswa yang meminta mereka kembali ke barak.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) buka suara terkait desakan mahasiswa yang meminta mereka kembali ke barak.

BERITA NASIONAL// Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya buka suara terkait desakan mahasiswa yang meminta mereka kembali ke barak. Tuntutan tersebut merupakan bagian dari gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, yang jatuh tempo pada Jumat (5/9/2025).

Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menegaskan, TNI menghormati aspirasi mahasiswa dan publik. Ia menyebut TNI tetap memegang prinsip sebagai institusi yang tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi supremasi sipil.

Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,”  ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Dalam dokumen resmi 17+8 Tuntutan Rakyat, terdapat tiga poin yang ditujukan langsung kepada TNI, yakni:

Baca Juga :  Beberapa Pengurus Koperasi Merah Putih Mundur

1. Mengembalikan TNI ke barak dan menghentikan peran dalam pengamanan sipil.

2. Menegakkan disiplin internal agar prajurit tidak mengambil alih tugas Polri.

3. Memberikan komitmen agar TNI tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Menanggapi hal itu, Freddy menegaskan bahwa TNI akan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak akan melangkahi kewenangan lembaga lain.

Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat lahir pasca demonstrasi besar pada 25–31 Agustus 2025 yang diwarnai insiden kekerasan aparat. Dokumen itu berisi 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi hingga 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Selain TNI, tuntutan juga ditujukan kepada Presiden, DPR, Polri, partai politik, hingga kementerian ekonomi.

Baca Juga :  Pemerintah Bangun 166 Sekolah Rakyat, Target 500

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Skema Iuran BPJS Kesehatan  Per 1 Juli 2025 Cek Disni
Cuaca Ekstrem Mengganas, BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis Kepung Wilayah Selatan RI

Nasioanal

Cuaca Ekstrem Mengganas, BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis Kepung Wilayah Selatan RI
Hukum Bersentuhan dengan Suami Setelah Wudhu Apakah Batal?

Religi

Hukum Bersentuhan dengan Suami Setelah Wudhu, Apakah Batal?

Batang Hari

Kapolri Listyo Sigit Umumkan 7 Kapolda Baru, Berikut Namanya
Prabowo Rangkul Warga Padang Pariaman Dipengunsian

Nasioanal

Prabowo Rangkul Warga Padang Pariaman Dipengunsian
ASN Kemenag Dilarang Terima THR! Ini Peringatan Tegas (Foto. Kemenag RI)

Nasioanal

ASN Kemenag Dilarang Terima THR! Ini Peringatan Tegas
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Daerah

PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir
Prabowo Pangkas Bunga PNM Mekaar

Nasioanal

Bunga PNM Mekaar Turun, Prabowo: Negara Tak Boleh Bebani Rakyat Kecil