Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:49 WIB

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Umumkan Sebelum 24 Desember 2025

ilustrasi buruh

ilustrasi buruh

Jakarta, Aksarabrita.com // Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur kenaikan upah buruh di daerah untuk tahun 2026. Prabowo menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa. Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

PP Pengupahan ini menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menjadikan formula tersebut sebagai dasar penentuan upah minimum di seluruh daerah pada tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan menyusun PP Pengupahan melalui kajian dan pembahasan panjang serta melibatkan berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan  putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran pers, dikutip Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Melagukan Yasin dan Maknanya: Warisan Religius Sungai Penuh

Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan upah minimum dan menyampaikan hasilnya kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah.

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah. Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kementerian Ketenagakerjaan berharap kebijakan pengupahan ini memberikan manfaat dan keadilan bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah. (Fai)

Share :

Baca Juga

Badan Terasa Panas Padahal Normal? Kenali Faktor Pemicu dan Solusinya

Nasioanal

Badan Terasa Panas? Begini Cara Mengetahui Penyebabnya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Pemerintah

336 Ribu Pendaftar Upacara HUT RI di Istana, Kuota Ditambah 3.400 Kursi
Restitusi Diduga Bocor Rp25 T, 2 Pejabat Dicopot Purbaya

Nasioanal

Restitusi Diduga Bocor Rp25 T, 2 Pejabat Dicopot Purbaya
Wako Alfin Bangun Sinergi Antar Kota Lewat Rakernas APEKSI XVIII

Daerah

Wako Alfin Bangun Sinergi Antar Kota Lewat Rakernas APEKSI XVIII
Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember

Nasioanal

Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember
Pesantren Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

Pemerintah

Pesantren Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya
Sahabat Beberkan Perkataan Mengejutkan soal Ammar Zoni

Hukum & Kriminal

Sahabat Beberkan Perkataan Mengejutkan soal Ammar Zoni
Wabup Nazar Efendi Buka Operasi Katarak Gratis, Ratusan Warga Tebo Antusias

Daerah

Pemkab Tebo Buka Operasi Katarak Gratis, Warga Serbu RSUD