Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:49 WIB

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Umumkan Sebelum 24 Desember 2025

ilustrasi buruh

ilustrasi buruh

Jakarta, Aksarabrita.com // Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur kenaikan upah buruh di daerah untuk tahun 2026. Prabowo menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa. Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

PP Pengupahan ini menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menjadikan formula tersebut sebagai dasar penentuan upah minimum di seluruh daerah pada tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan menyusun PP Pengupahan melalui kajian dan pembahasan panjang serta melibatkan berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan  putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran pers, dikutip Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Ibu HamilĀ Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Rumah

Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan upah minimum dan menyampaikan hasilnya kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah.

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah. Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kementerian Ketenagakerjaan berharap kebijakan pengupahan ini memberikan manfaat dan keadilan bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah. (Fai)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Lolo Hilir, Kerinci, Temukan Jejak Harimau di Ladang
Resmi! Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tersedia

Nasioanal

Resmi! Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tersedia
Kasus Kayu Gelondongan Tapsel Resmi Naik Penyidikan

Nasioanal

Kasus Kayu Gelondongan Tapsel Resmi Naik Penyidikan

Nasioanal

Kado HUT RI ke-80: Prabowo Salurkan Insentif dan Bantuan untuk Guru Non-ASN

Batang Hari

Pelarian Berakhir, Agus Tiba di Mapolres Kerinci dari Malaysia
Wawako Azhar Kembali Tinjau Pembangunan Gedung Kopdes

Daerah

Wawako Azhar Kembali Tinjau Pembangunan Gedung Kopdes

Batang Hari

Skema Iuran BPJS KesehatanĀ  Per 1 Juli 2025 Cek Disni
Menkeu Purbaya Tetapkan Rencana Redenominasi: Rp1.000 Jadi Rp1

Nasioanal

Menkeu Purbaya Tetapkan Rencana Redenominasi: Rp1.000 Jadi Rp1