Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:49 WIB

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Umumkan Sebelum 24 Desember 2025

ilustrasi buruh

ilustrasi buruh

Jakarta, Aksarabrita.com // Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur kenaikan upah buruh di daerah untuk tahun 2026. Prabowo menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa. Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

PP Pengupahan ini menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menjadikan formula tersebut sebagai dasar penentuan upah minimum di seluruh daerah pada tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan menyusun PP Pengupahan melalui kajian dan pembahasan panjang serta melibatkan berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan  putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran pers, dikutip Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ajak HKBP Perkokoh Toleransi Umat di Jambi

Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan upah minimum dan menyampaikan hasilnya kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah.

PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah. Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kementerian Ketenagakerjaan berharap kebijakan pengupahan ini memberikan manfaat dan keadilan bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah. (Fai)

Share :

Baca Juga

IOX Raja Offroader Riau–Jambi Hadir di Desa Sungai Kuning

Daerah

IOX Raja Offroader Riau–Jambi Hadir di Desa Sungai Kuning

Hukum & Kriminal

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Hasto Dapat Amnesti
Kemhan Tarik 32 Ibu Hamil dari Latihan SPPI

Pemerintah

Usai 5 Peserta Meninggal, Kemhan Tarik 32 Ibu Hamil dari Latihan SPPI
Panduan Lengkap Klaim JHT Online 2026, Cukup Pakai HP

Kesehatan & Olahraga

Panduan Lengkap Klaim JHT Online 2026, Cukup Pakai HP
Kemensos Soroti Rp500 Triliun Bansos Tidak Tepat Sasaran Akibat Data Tidak Akurat

Nasioanal

Kemensos Soroti Rp500 Triliun Bansos Tidak Tepat Sasaran

Daerah

Belum Sehari Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak di Sungai Penuh Diciduk
Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik

Nasioanal

Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik
TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh

Pemerintah

TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh