Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Terbukti Cabuli Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara

Terbukti Cabuli Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara. BBCNewsIndonesia

Terbukti Cabuli Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara. BBCNewsIndonesia

Kupang, Aksarabrita.com // Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, karena mencabuli tiga anak di bawah umur.

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, membacakan putusan itu dalam sidang di ruang Cakra, Selasa (21/10/2025).

Selain menghukum Fajar dengan penjara, majelis hakim juga memerintahkan dia membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika Fajar tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Majelis menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan 1 tahun 4 bulan penjara,” tegas Hakim Parnata saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Adik Ipar

Majelis menyatakan Fajar melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP tentang kejahatan seksual terhadap anak dan distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara, namun hakim hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan tersebut.

Selain hukuman pokok, majelis juga mewajibkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban.

Hakim menegaskan bahwa Fajar berhak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kuasa hukum Fajar, Akhmad Bumi, mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding. “Kami masih pikir-pikir,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga :  CFD Kerinci Semarak Rayakan HUT ke-35 PERUMDA Tirta Sakti

Dalam kasus yang sama, hakim telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang merekrut tiga anak korban untuk Fajar.

(Fh)

Share :

Baca Juga

Foto. Dok Divisi Humas Polri

Hukum & Kriminal

Kompolnas Apresiasi Polri: 38 Ribu Kasus Narkoba Terungkap

Batang Hari

Tersangka Mutilasi  di Pesisir Selatan Dibawa ke RS Jiwa, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

Daerah

NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
AKP Deky Diduga Jadi Beking Bandar Narkoba Kutai Barat

Hukum & Kriminal

AKP Deky Diduga Jadi Beking Bandar Narkoba Kutai Barat
Dua Kapal Pembawa Pasir Timah Ilegal Digulung Kolaborasi Laut–Udara TNI

Hukum & Kriminal

Operasi TNI Tumpas Dua Kapal Pembawa Muatan Ilegal

Daerah

Lisa Mariana Menangis Live TikTok: Sindir Ridwan Kamil

Daerah

Satuan Narkoba Polres Kerinci Amankan 24 Paket Sabu, 1 Paket Daun Ganja Kering dari Pengedar

Hukum & Kriminal

Kapolres Turun ke Lokasi Longsor Kayu Aro dan Bantu Pencarian Korban