JAKARTA — Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, AKP Deky Jonathan Sasiang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5/2026) petang. Polisi menangkap AKP Deky karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba milik bandar Ishak di Kutai Barat.
AKP Deky tiba sekitar pukul 17.42 WIB dengan pengawalan ketat dari tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ia mengenakan pakaian serba hitam dengan tangan terborgol saat memasuki lobi Gedung Bareskrim.
Sejumlah wartawan mencoba meminta penjelasan terkait dugaan perannya dalam melindungi jaringan narkoba tersebut. Namun, AKP Deky memilih diam dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberi komentar.
Kasus ini menyita perhatian publik karena AKP Deky sebelumnya memimpin Satuan Narkoba Polres Kutai Barat. Polisi menduga ia memiliki hubungan dengan aktivitas jaringan bandar Ishak yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pada hari yang sama, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Deky. Putusan itu mengakhiri statusnya sebagai anggota Polri.
Selain mengusut kasus narkoba, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik perlindungan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat.
Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Tim)



















