Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 6 November 2025 - 11:34 WIB

Kabar Gembira, Wacana PPPK Jadi PNS Kian Menguat

Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Jakarta, Aksarabrita.com // Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memuat wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menyita perhatian publik. DPR RI telah memasukkan revisi UU ASN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun hingga kini Komisi II belum memulai pembahasannya.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ASN berpeluang mundur ke tahun 2026. Ia menilai waktu yang tersisa pada tahun ini tidak cukup untuk mengulas RUU tersebut secara mendalam.

“RUU ASN memang masuk Prolegnas Prioritas 2025, tetapi dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis kami tidak bisa memulai pembahasan tahun ini,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga :  Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh Kembali Menguat

Khozin menyebutkan bahwa wacana perubahan status PPPK menjadi PNS masih terbuka untuk dibahas. Komisi II, kata dia, siap menyerap aspirasi masyarakat khususnya dari kalangan pegawai PPPK yang menuntut kesetaraan hak dengan PNS.

“Kami membuka ruang bagi semua aspirasi terkait opsi peralihan status PPPK menjadi PNS,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (14/10), Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa pihaknya mengumpulkan data mengenai kesenjangan hak antara PPPK dan PNS. Ia mengungkapkan hal itu dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Apakah PPPK bisa menjadi PNS? Ini isu besar. PNS dan PPPK sama-sama ASN, tetapi hak karier, hak keuangan, dan kesejahteraan mereka belum seimbang,” ujar Reni, dikutip dari laman JDIH DPR RI.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Aur Duri, Sungai Penuh Mulai Dibangun

Namun, wacana tersebut memicu penolakan. Petisi dari kelompok Berjuang Untuk Meritokrasi menilai pengalihan PPPK menjadi PNS dapat merusak prinsip meritokrasi.

Dalam petisinya kelompok tersebut menulis, “Pengalihan PPPK menjadi PNS membuka peluang nepotisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.”

Selain polemik PPPK-PNS, revisi UU ASN juga mengikutsertakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit untuk memperkuat tata kelola ASN.

DPR menegaskan bahwa revisi UU ASN membutuhkan kajian menyeluruh, baik dari aspek hukum, sosial, maupun kesiapan anggaran negara.

Share :

Baca Juga

Kontingen Basket Merangin Wakili Jambi di Minangkabau Cup Se-Sumatra

Daerah

Kontingen Basket Merangin Wakili Jambi di Minangkabau Cup

Daerah

Momentum Hijrah 1 Muharram, Wawako Azhar: Saatnya Bangun Kota Agamis dan Religius

Daerah

Komisi II DPRD Sidak PDAM Tirta Khayangan

Daerah

Pimpin Upacara HUT RI Ke-79, Pj. Bupati Asraf Apresiasi Kesuksesan Paskibraka Kabupaten Kerinci
Publik Heboh, Ferdy Sambo Lulus S2 dari Dalam Lapas

Hukum & Kriminal

Publik Heboh, Ferdy Sambo Lulus S2 dari Dalam Lapas
PPPK Paruh Waktu Resah, Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB Turun Tangan

Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Resah, Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB Turun Tangan

Daerah

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 12,36 Gram Sabu dan Ekstasi

Game

Wako Alfin & Wawako Azhar Buka Lomba Olahraga Tradisional Semarak HUT RI ke-80