Jakarta, Aksarabrita.com // Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memuat wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menyita perhatian publik. DPR RI telah memasukkan revisi UU ASN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun hingga kini Komisi II belum memulai pembahasannya.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ASN berpeluang mundur ke tahun 2026. Ia menilai waktu yang tersisa pada tahun ini tidak cukup untuk mengulas RUU tersebut secara mendalam.
“RUU ASN memang masuk Prolegnas Prioritas 2025, tetapi dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis kami tidak bisa memulai pembahasan tahun ini,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Khozin menyebutkan bahwa wacana perubahan status PPPK menjadi PNS masih terbuka untuk dibahas. Komisi II, kata dia, siap menyerap aspirasi masyarakat khususnya dari kalangan pegawai PPPK yang menuntut kesetaraan hak dengan PNS.
“Kami membuka ruang bagi semua aspirasi terkait opsi peralihan status PPPK menjadi PNS,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (14/10), Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa pihaknya mengumpulkan data mengenai kesenjangan hak antara PPPK dan PNS. Ia mengungkapkan hal itu dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Apakah PPPK bisa menjadi PNS? Ini isu besar. PNS dan PPPK sama-sama ASN, tetapi hak karier, hak keuangan, dan kesejahteraan mereka belum seimbang,” ujar Reni, dikutip dari laman JDIH DPR RI.
Namun, wacana tersebut memicu penolakan. Petisi dari kelompok Berjuang Untuk Meritokrasi menilai pengalihan PPPK menjadi PNS dapat merusak prinsip meritokrasi.
Dalam petisinya kelompok tersebut menulis, “Pengalihan PPPK menjadi PNS membuka peluang nepotisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.”
Selain polemik PPPK-PNS, revisi UU ASN juga mengikutsertakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit untuk memperkuat tata kelola ASN.
DPR menegaskan bahwa revisi UU ASN membutuhkan kajian menyeluruh, baik dari aspek hukum, sosial, maupun kesiapan anggaran negara.









