Jakarta, Aksarabrita.com // Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali mengguncang dunia kepegawaian Indonesia. Pemerintah dan DPR tidak sekadar mengubah aturan teknis, tetapi langsung menghapus skema PPPK Paruh Waktu, sebuah kebijakan yang selama setahun terakhir menjadi tumpuan baru tenaga honorer di berbagai daerah.
Keputusan itu membuat banyak honorer panik. Mereka merasa masa depan yang semula terbuka kini kembali gelap. Para honorer yang sudah mengantre pemberkasan, menjadwalkan seleksi, hingga menunggu formasi PPPK Paruh Waktu, kini harus menghentikan seluruh proses tersebut dan menyesuaikannya dengan aturan baru.
Pemerintah dan DPR menegaskan posisi PPPK sebagai jabatan profesional penuh waktu. Mereka mengembalikan PPPK ke konsep awal sebagai aparatur profesional, bukan solusi sementara bagi tenaga honorer.
Dengan keputusan itu, PPPK tidak lagi berfungsi sebagai kompromi untuk menutupi kekosongan kebutuhan honorer. Pemerintah ingin PPPK berdiri sejajar dengan PNS dalam hal peran strategis, meski tetap berbeda dari sisi mekanisme kontrak.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkuat arah perubahan ini. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan pernyataan tegas:
“Dalam revisi UU ASN 2023 tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu,”
dikutip dari jpnn.com, (21/11/2025).
Pernyataan ini langsung menyebar di berbagai daerah dan memicu kegelisahan honorer yang selama beberapa bulan terakhir berharap pemerintah membuka kuota PPPK Paruh Waktu. Tenaga kependidikan, administrasi sekolah, dan operator menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.
Pemerintah daerah mulai menyusun ulang kebutuhan SDM karena penghapusan PPPK Paruh Waktu. Mereka mengalihkan peta rekrutmen ke jabatan profesional penuh waktu.
Sejumlah daerah sebelumnya sudah mendata kebutuhan, menyusun formasi, hingga membuka seleksi PPPK Paruh Waktu. Namun kini mereka membatalkan seluruh proses tersebut. Kondisi ini membuat daerah kembali menghadapi risiko meningkatnya jumlah honorer tanpa kepastian status.
Banyak honorer mengaku terkejut. Sebagian dari mereka baru saja mengikuti pelantikan PPPK Paruh Waktu atau masih menunggu jadwalnya.
Keputusan ini memicu kepanikan di kalangan honorer. Mereka yang sudah mengikuti tahapan seleksi merasa kembali kehilangan harapan untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Pemerintah berencana menyiapkan pola rekrutmen baru yang lebih profesional dan terstruktur. Namun bagi honorer, pertanyaan besar tetap muncul: apakah mereka masih memiliki peluang dalam formasi PPPK mendatang?
Revisi UU ASN memang bertujuan meningkatkan kualitas aparatur negara. Tetapi revisi ini juga membuka kembali luka lama bagi para honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian.
Kini, para honorer hanya menunggu kejelasan, bukan perubahan aturan mendadak yang kembali mengguncang kehidupan mereka. (**)









