Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 26 November 2025 - 19:14 WIB

Pemerintah Ubah Sistem Rujukan JKN, Pasien BPJS Bisa Langsung ke RS

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Foto Kemenkes

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Foto Kemenkes

Kesehatan, Aksarabrita.com // Pemerintah mengubah sistem rujukan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menghapus mekanisme rujukan berjenjang. Kini, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung menuju rumah sakit yang memiliki kompetensi medis sesuai kebutuhan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pemerintah menerapkan skema baru agar pelayanan lebih cepat dan tepat. Ia menyebut bahwa klaim BPJS juga mengikuti kompetensi layanan rumah sakit, bukan lagi tipe atau kelasnya.

“Sekarang tidak lagi berjenjang. Sistemnya berdasarkan kompetensi, bukan ukuran rumah sakit,” ujar Dante, dikutip dari suara.com di Jakarta, Rabu (26/12/2025).

Dante menjelaskan bahwa pembagian tipe rumah sakit selama ini—C, B, dan A—hanya mengukur kapasitas tempat tidur. Tipe C menyediakan sekitar 100 tempat tidur, tipe B menyediakan 100–200 tempat tidur, dan tipe A menyediakan lebih dari 200 tempat tidur.

Baca Juga :  UMP 2026 Naik! Ini Besaran Gaji di 36 Provinsi, Cek Wilayah Kamu

Pemerintah sebelumnya memakai pembagian itu sebagai dasar rujukan dan tarif klaim.

Ia menegaskan bahwa skema baru memberi peran utama pada kompetensi medis. Ia mencontohkan rumah sakit tipe C yang memiliki dokter bedah jantung dan mampu melakukan operasi jantung. Dengan kompetensi tersebut, pasien bisa langsung datang dan memperoleh layanan yang setara dengan rumah sakit tipe A.

Perubahan ini membuat rumah sakit yang menawarkan layanan spesialistik tinggi memperoleh pembayaran klaim sesuai tingkat kompetensinya. Rumah sakit tipe C yang menyediakan layanan setara tipe A otomatis menerima pembayaran klaim setingkat tipe A.

“Pembayaran klaim BPJS mengikuti kompetensi yang tersedia, bukan tipenya,” tegas Dante.

Melalui kebijakan ini, pasien BPJS bisa langsung mendatangi rumah sakit tipe C, B, atau A sesuai kebutuhan medis tanpa antrean rujukan bertahap. Pemerintah menargetkan percepatan penanganan penyakit, pengurangan antrean, serta pembiayaan yang selaras dengan kualitas layanan. (Fh)

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Aktif Hari Ini, 25 Juni 2025: Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik 

Share :

Baca Juga

Daerah

Timnas Indonesia Punya Peluang Emas Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Terima Kasih Arab Saudi!
Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya!

Pemerintah

THR PPPK–PNS 2026 Segera Cair, Ini Bocoran Besarannya!
Peringati HAB ke-80 Kemenag Wali Kota Alfin Apresiasi Pelayanan Umat

Daerah

Wali Kota Alfin Apresiasi Kemenag di HAB ke-80

Nasioanal

CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Fokus pada PPPK: Bagaimana Nasib Peserta Lewat Usia?
Delapan Kursi Strategis Bergeser, Murison Resmikan Susunan Baru Eselon II

Daerah

Delapan Kursi Strategis Bergeser, H. Murison Lantik Eselon II
Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Batang Hari

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Cek Daftar Penerima di Situs Resmi Kemensos
Bea Cukai Jabar: Pembeli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara

Hukum & Kriminal

Bahaya Rokok Ilegal, Pembeli dan Konsumen Dapat Dipidana

Nasioanal

Korban Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny Bertambah