BERITA KERINCI – Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) memberikan klarifikasi tegas terkait temuan 19 batang tanaman ganja di Kabupaten Kerinci. Informasi yang sempat beredar luas di media sosial, termasuk di Instagram, menyebutkan bahwa ganja tersebut ditemukan di kawasan Gunung Kerinci. Namun, BBTNKS memastikan bahwa lokasi temuan tidak berada dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Dalam siaran pers resmi bernomor SP.071/HKLN/PPIP/HMS.3/05/2025, BBTNKS menjelaskan bahwa lokasi penemuan berada di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL)—bukan bagian dari kawasan TNKS.
“Koordinat lokasi sudah kami plot pada peta dan hasilnya menunjukkan lokasi tersebut berada di luar kawasan TNKS,” ungkap Kepala BBTNKS, Haidir, dalam keterangannya.
Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan oleh Tim SMART Patrol TNKS pada Minggu, 11 Mei 2025. Pernyataan ini diperkuat oleh Kapolsek Kayu Aro, AKP Rama Indra, yang turut mengonfirmasi bahwa lokasi berada di luar wilayah taman nasional.
Berawal dari Laporan Warga
Penemuan tanaman ganja tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian. Pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polres Kerinci melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, mereka menemukan 19 batang ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Tanaman ilegal itu langsung dimusnahkan di tempat, dan sebagian dibawa sebagai barang bukti.
BBTNKS Imbau Publik Tak Sebarkan Informasi yang Menyesatkan
BBTNKS menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut kawasan konservasi. Penyebaran berita yang tidak benar dapat merusak citra kawasan taman nasional yang selama ini dijaga ketat dari aktivitas ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga TNKS dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tambah Haidir. (Ds)

















