Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WIB

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tendik Sesuai Masa Kerja

Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Jambi, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan skema gaji baru untuk PPPK Paruh Waktu, termasuk guru dan tenaga kependidikan (tendik). Kebijakan ini menegaskan bahwa besaran upah tidak lagi seragam, melainkan mengikuti masa kerja dan kualifikasi pendidikan masing-masing pegawai.

Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji minimal berdasarkan dua acuan:

  1. Gaji terakhir saat masih berstatus honorer (non-ASN), atau
  2. UMP/UMK sesuai wilayah penempatan.

Dengan ketentuan ini, gaji PPPK Paruh Waktu di tiap daerah bisa berbeda, terutama karena beberapa provinsi memiliki UMP jauh lebih tinggi daripada “gaji pokok dasar”.

Pemerintah menetapkan gaji pokok dasar sebesar Rp 900.000 per bulan, tetapi guru dan tendik berpeluang menerima jauh lebih besar karena adanya komponen tambahan berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan.

Baca Juga :  Presiden Perintahkan Penugasan Khusus Awal Tahun 2026

Berdasarkan masa kerja dan kualifikasi ijazah

Jabatan & KualifikasiMasa KerjaGaji per Bulan
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII2–7 tahunRp 950.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII7–12 tahunRp 2.200.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII> 12 tahunRp 2.500.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S12–7 tahunRp 1.100.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S17–12 tahunRp 2.400.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S1> 12 tahunRp 2.700.000

Angka dalam tabel menunjukkan bahwa masa kerja dan jenjang pendidikan memberi pengaruh besar pada pendapatan PPPK Paruh Waktu. Tenaga tendik dengan masa kerja panjang dan ijazah S1 bisa memperoleh gaji jauh di atas standar minimal.

PPPK Paruh Waktu tidak memakai satu tarif nasional. Setiap daerah dapat menetapkan besaran upah sesuai:

  • UMP/UMK setempat,
  • alokasi anggaran,
  • kebijakan instansi,
  • serta komponen tunjangan dan jam kerja.
Baca Juga :  Monadi Dorong Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci

Jika daerah memiliki UMP tinggi, gaji PPPK Paruh Waktu juga berpeluang ikut naik. Sebaliknya, wilayah dengan anggaran terbatas biasanya mengikuti gaji pokok dasar dengan penyesuaian masa kerja.

Karena setiap pemerintah daerah menentukan kebijakan teknisnya sendiri, guru dan tendik disarankan menghubungi BKD atau instansi penempatan untuk mengetahui angka pasti gaji bulanannya.

Share :

Baca Juga

BPJS Wajibkan Skrining Kesehatan untuk Semua Peserta

Kesehatan & Olahraga

BPJS Wajibkan Skrining Kesehatan untuk Semua Peserta
Kabar Baik! Berobat ke RSUD Bukit Kerman Kini Bisa Pakai BPJS

Daerah

Kabar Baik! Berobat ke RSUD Bukit Kerman Kini Bisa Pakai BPJS
Pelanggaran Higienitas, BGN Tutup 833 Dapur MBG

Nasioanal

Pelanggaran Higienitas, BGN Tutup 833 Dapur MBG
Semarak Parade Batik dan Lagu Daerah di Sungai Penuh

Daerah

Semarak Parade Batik dan Lagu Daerah di Sungai Penuh, Perempuan Tampil Percaya Diri dan Kreatif

Daerah

Wako Alfin dan Wawako Azhar Hadiri Syukuran Kurban dan Akikah di Masjid Marhamah
DPRD Sungai Penuh Bahas Mekanisme Pergantian Kepala Sekolah

Daerah

DPRD Sungai Penuh Bahas Mekanisme Pergantian Kepsek

Batang Hari

Qatar dan Arab Saudi Terancam Batal Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Diuntungkan
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin menghadiri entry meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kamis (19/2/2026).

Daerah

Wali Kota Alfin Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah di Hadapan BPK