Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WIB

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tendik Sesuai Masa Kerja

Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Jambi, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan skema gaji baru untuk PPPK Paruh Waktu, termasuk guru dan tenaga kependidikan (tendik). Kebijakan ini menegaskan bahwa besaran upah tidak lagi seragam, melainkan mengikuti masa kerja dan kualifikasi pendidikan masing-masing pegawai.

Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji minimal berdasarkan dua acuan:

  1. Gaji terakhir saat masih berstatus honorer (non-ASN), atau
  2. UMP/UMK sesuai wilayah penempatan.

Dengan ketentuan ini, gaji PPPK Paruh Waktu di tiap daerah bisa berbeda, terutama karena beberapa provinsi memiliki UMP jauh lebih tinggi daripada “gaji pokok dasar”.

Pemerintah menetapkan gaji pokok dasar sebesar Rp 900.000 per bulan, tetapi guru dan tendik berpeluang menerima jauh lebih besar karena adanya komponen tambahan berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan.

Baca Juga :  Al Haris Lepas dan Apresiasi Kepala BKKBN Jambi, Ungkap Fakta Stunting di Jambi

Berdasarkan masa kerja dan kualifikasi ijazah

Jabatan & KualifikasiMasa KerjaGaji per Bulan
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII2–7 tahunRp 950.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII7–12 tahunRp 2.200.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII> 12 tahunRp 2.500.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S12–7 tahunRp 1.100.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S17–12 tahunRp 2.400.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S1> 12 tahunRp 2.700.000

Angka dalam tabel menunjukkan bahwa masa kerja dan jenjang pendidikan memberi pengaruh besar pada pendapatan PPPK Paruh Waktu. Tenaga tendik dengan masa kerja panjang dan ijazah S1 bisa memperoleh gaji jauh di atas standar minimal.

PPPK Paruh Waktu tidak memakai satu tarif nasional. Setiap daerah dapat menetapkan besaran upah sesuai:

  • UMP/UMK setempat,
  • alokasi anggaran,
  • kebijakan instansi,
  • serta komponen tunjangan dan jam kerja.
Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Terima Penghargaan KPID Jambi

Jika daerah memiliki UMP tinggi, gaji PPPK Paruh Waktu juga berpeluang ikut naik. Sebaliknya, wilayah dengan anggaran terbatas biasanya mengikuti gaji pokok dasar dengan penyesuaian masa kerja.

Karena setiap pemerintah daerah menentukan kebijakan teknisnya sendiri, guru dan tendik disarankan menghubungi BKD atau instansi penempatan untuk mengetahui angka pasti gaji bulanannya.

Share :

Baca Juga

Bangga! Putra-Putri Kerinci Tembus Paskibraka Jambi 2026

Daerah

Bangga! Putra-Putri Kerinci Tembus Paskibraka Jambi 2026
Visual: Pegawai ASN/PPPK bekerja di kantor, ada ikon gaji atau dokumen pembayaran di latar belakang

Nasioanal

Ini Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Daerah

BKPSDM Kota Sungai Penuh: Tiga ASN Dipecat
Anwar Sadat memimpin apel gabungan pasca Hari Raya Idulfitri 1447

Daerah

Bupati Anwar Sadat Tegas! Apel Pasca Lebaran Jadi Momentum Disiplin ASN

Batang Hari

Puluhan Jemaah Haji RI Terjangkit COVID-19, Kemenkes Imbau Tetap Waspada
Meriah! Jambore PKK dan Pasar Rakyat Warnai Penuh Semangat

Daerah

Meriah! Jambore PKK dan Pasar Rakyat Warnai Penuh Semangat

Batang Hari

Breaking News : Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Jambi Berakhir Ricuh
Seniman Cilik Berkumpul Ikuti Home concert Ansambel

Daerah

Wako Alfin Apresiasi Semangat Seniman Cilik Sungai Penuh