JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar jaringan peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga membantu aksi kejahatan siber tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (33), warga Subarang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, TAS (33), warga Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, serta AA (35), warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DD Jadi Penghubung Peretas Asal Bulgaria
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa DD berperan sebagai penghubung dengan dua pelaku utama berinisial A dan T, warga negara Bulgaria. Saat ini, penyidik masih memburu keduanya.
A dan T meretas 6.609 rekening nasabah Bank Jambi pada 22 Februari 2025. Setelah berhasil menguasai dana nasabah, mereka memindahkan uang senilai Rp144,82 miliar ke puluhan rekening dan akun aset kripto.
“Uang hasil kejahatan mereka konversi menjadi aset kripto, kemudian mereka tarik melalui dompet digital di luar negeri,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Rekrut Pembuka Rekening untuk Tampung Dana
Menurut penyidik, DD menerima perintah dari A dan T untuk mencari orang yang bersedia membuka rekening bank baru.
DD kemudian mengajak TAS dan AA mencari warga yang bersedia membuka rekening dengan imbalan Rp5 juta per orang. Mereka berhasil mengumpulkan 45 rekening bank dan membuat 90 akun kripto untuk menampung aliran dana hasil peretasan.
Setelah proses pembukaan rekening selesai, para pelaku mengumpulkan seluruh data rekening, termasuk kata sandi, dalam satu telepon genggam. DD kemudian menyerahkan data tersebut kepada A dan T agar keduanya dapat mengendalikan transaksi dari luar negeri.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk mengejar dua pelaku utama asal Bulgaria yang diduga menjadi otak pembobolan Bank Jambi.
Kasus ini menjadi salah satu kejahatan siber terbesar yang pernah ditangani Polda Jambi karena melibatkan ribuan rekening nasabah serta pencucian uang melalui aset kripto lintas negara. (**)




















