Viral – Operasi pemberantasan narkotika yang digelar Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kalimantan Tengah, berubah menjadi tragedi. Tiga personel Polri gugur saat menjalankan tugas setelah mendapat perlawanan dari terduga pelaku dan sekelompok massa bersenjata pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei. Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Katingan menetapkan seorang residivis narkoba berinisial BIO sebagai target operasi. Sebanyak 12 personel kemudian diberangkatkan pada Rabu (1/7/2026) malam dan tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Tim dibagi menjadi dua kelompok, yakni tim penindakan dan tim pendukung.
Saat personel bergerak melakukan penangkapan, situasi di lokasi berubah tidak terkendali. Terduga pelaku bersama sejumlah warga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Serangan tersebut memaksa personel berpencar untuk menyelamatkan diri dari kepungan massa.
Dalam insiden itu, Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, S.Sos., M.A.P., Kanit 3 Satresnarkoba Polres Katingan, gugur di lokasi kejadian. Sementara Ipda (Anumerta) Sumaryanto, P.S. Kanit 2 Satresnarkoba Polres Katingan, dan Bripda Nopandri Ramadhana terpisah dari rombongan saat berupaya menyelamatkan diri menyeberangi sungai di sekitar lokasi.
Tim gabungan Polri bersama Basarnas dan masyarakat kemudian melakukan pencarian intensif. Setelah beberapa hari pencarian, petugas menemukan Bripda Nopandri Ramadhana dalam keadaan meninggal dunia. Pencarian terus berlanjut hingga akhirnya tim juga menemukan Ipda (Anumerta) Sumaryanto dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (5/7/2026). Dengan penemuan tersebut, jumlah personel Polri yang gugur dalam operasi itu menjadi tiga orang.
Ketiga Bhayangkara tersebut gugur saat menjalankan tugas negara dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Pengorbanan mereka menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba menyimpan risiko besar bagi aparat penegak hukum yang berada di garis depan. (**)




















