JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, atas dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik memperkirakan nilai gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2016–2023. Selama memimpin Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KPK mengungkap Ma’ruf memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, menghubungi calon rekanan proyek. Ma’ruf kemudian meminta fee sekitar 10 persen dari setiap paket pekerjaan. Ia menyebut pungutan tersebut sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.
KPK menghitung Ma’ruf menerima sekitar Rp7 miliar dari praktik itu, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Selain meminta fee proyek, Ma’ruf menerima akun trading dari salah satu perusahaan yang memenangkan pengadaan di Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
KPK juga menemukan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital Indonesia. Melalui rekening itu, Ma’ruf menerima dana sekitar Rp16,4 miliar selama 2021–2022.
Penyidik menyimpulkan total gratifikasi yang masuk ke Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar. Namun, Ma’ruf tidak melaporkan seluruh penerimaan itu kepada KPK sebagaimana diwajibkan dalam aturan gratifikasi.
Setelah memeriksa Ma’ruf sebagai tersangka, KPK langsung menahannya selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




















