Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:23 WIB

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, atas dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik memperkirakan nilai gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2016–2023. Selama memimpin Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK mengungkap Ma’ruf memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, menghubungi calon rekanan proyek. Ma’ruf kemudian meminta fee sekitar 10 persen dari setiap paket pekerjaan. Ia menyebut pungutan tersebut sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Guru di Provinsi Jambi 2026

KPK menghitung Ma’ruf menerima sekitar Rp7 miliar dari praktik itu, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Selain meminta fee proyek, Ma’ruf menerima akun trading dari salah satu perusahaan yang memenangkan pengadaan di Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

KPK juga menemukan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital Indonesia. Melalui rekening itu, Ma’ruf menerima dana sekitar Rp16,4 miliar selama 2021–2022.

Penyidik menyimpulkan total gratifikasi yang masuk ke Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar. Namun, Ma’ruf tidak melaporkan seluruh penerimaan itu kepada KPK sebagaimana diwajibkan dalam aturan gratifikasi.

Setelah memeriksa Ma’ruf sebagai tersangka, KPK langsung menahannya selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  KemenPAN-RB Umumkan 4 Syarat Honorer PPPK Paruh Waktu

KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs China: Siapa Pendamping Ole Romeny
Prabowo Lebih Memilih Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi (Sertikab Ri)

Nasioanal

Prabowo Lebih Memilih Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka

Nasioanal

Presiden Tegaskan Pemulihan Energi Terdampak Banjir Dipercepat

Batang Hari

Peringatan untuk Peserta PPPK Tahap 2: Terlambat Sedikit, Bisa Gugur!
PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Kesehatan & Olahraga

Perpisahan yang Pahit, Kluivert Angkat Kaki

Daerah

Tiga Pemuda Tega Bacok Warga di Ladang, Tim Macan Kincai Tangkap dalam Waktu Singkat
Ramadan 1447 H Segera Tiba: Begini Hitung Mundur Puasa 2026

Nasioanal

Ramadan 1447 H Segera Tiba: Begini Hitung Mundur Puasa 2026
Wajah Eks Ajudan dan Pengawal Lama Prabowo Subianto

Nasioanal

Wajah Eks Ajudan dan Pengawal Lama Prabowo Subianto Kembali Berkumpul Setelah 30 Tahun