Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:23 WIB

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, atas dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik memperkirakan nilai gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2016–2023. Selama memimpin Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK mengungkap Ma’ruf memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, menghubungi calon rekanan proyek. Ma’ruf kemudian meminta fee sekitar 10 persen dari setiap paket pekerjaan. Ia menyebut pungutan tersebut sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Baca Juga :  Rakornas 2026, Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI

KPK menghitung Ma’ruf menerima sekitar Rp7 miliar dari praktik itu, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Selain meminta fee proyek, Ma’ruf menerima akun trading dari salah satu perusahaan yang memenangkan pengadaan di Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

KPK juga menemukan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital Indonesia. Melalui rekening itu, Ma’ruf menerima dana sekitar Rp16,4 miliar selama 2021–2022.

Penyidik menyimpulkan total gratifikasi yang masuk ke Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar. Namun, Ma’ruf tidak melaporkan seluruh penerimaan itu kepada KPK sebagaimana diwajibkan dalam aturan gratifikasi.

Setelah memeriksa Ma’ruf sebagai tersangka, KPK langsung menahannya selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2025 Resmi Digelar, Cek Jadwal

KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share :

Baca Juga

Akhir 2025, Prabowo membawa kabar baik bagi guru. Program Makan Bergizi Gratis kini mencakup guru negeri, swasta, dan pengajar pesantren.

Nasioanal

Prabowo Umumkan Kabar Baik untuk Guru Negeri dan Swasta

Daerah

Tiga Anggota Polisi Dipecat, Polres Sarolangun Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin
Gaji PPPK di 39 Pemda Terancam, Pemerintah Cari Solusi

Nasioanal

Gaji PPPK di 39 Pemda Terancam, Pemerintah Cari Solusi
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima MK

Nasioanal

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima MK
Hasil RDPU Komisi II DPR RI: Tenaga Teknis PPPK Tetap Dilindungi, Bukan Hanya Guru dan Nakes

Nasioanal

Jangan Salah Paham, RDPU Komisi II Lindungi Seluruh PPPK PW

Batang Hari

Ahmadi Zubir Akhirnya Bicara, Soal Mobil Dinas dalam Kasus Perusakan TPS
Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat Tunjangan Pusat

Nasioanal

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat Tunjangan Pusat
Pemain Timnas Indonesia Dapat Bonus Rp11,63 Miliar

Kesehatan & Olahraga

Pemain Timnas Indonesia Dapat Bonus Rp11,63 Miliar