Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:23 WIB

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, atas dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik memperkirakan nilai gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2016–2023. Selama memimpin Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK mengungkap Ma’ruf memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, menghubungi calon rekanan proyek. Ma’ruf kemudian meminta fee sekitar 10 persen dari setiap paket pekerjaan. Ia menyebut pungutan tersebut sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Baca Juga :  Kemenkes Benahi Layanan Gawat Darurat Usai Kasus Irene Sokoy

KPK menghitung Ma’ruf menerima sekitar Rp7 miliar dari praktik itu, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Selain meminta fee proyek, Ma’ruf menerima akun trading dari salah satu perusahaan yang memenangkan pengadaan di Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

KPK juga menemukan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital Indonesia. Melalui rekening itu, Ma’ruf menerima dana sekitar Rp16,4 miliar selama 2021–2022.

Penyidik menyimpulkan total gratifikasi yang masuk ke Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar. Namun, Ma’ruf tidak melaporkan seluruh penerimaan itu kepada KPK sebagaimana diwajibkan dalam aturan gratifikasi.

Setelah memeriksa Ma’ruf sebagai tersangka, KPK langsung menahannya selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Postingan Menu MBG di Media Sosial, BGN: Silakan Viralkan

KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp3,23 Miliar

Batang Hari

Peserta Tes PPPK Tahap 2 Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian

Batang Hari

Gubernur Jabar Debat dengan Pelajar Soal Larangan Perpisahan di Sekolah
Tiga Pekerja Habisi Mandor Proyek di Gianyar

Hukum & Kriminal

Sering Dimarahi, Tiga Pekerja Bunuh Mandor

Daerah

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Lewat MOLA BKN
SPBU Tanah Kampung

Batang Hari

Kabar Baik! Harga BBM Pertamina Kompak Turun Mulai Hari Ini
Badan Gizi Nasional

Nasioanal

Daftar Sekarang! BGN Buka 781 Formasi PPPK Semua Jurusan

Batang Hari

Mau Dapat Bansos? Ini Cara Daftar KKS 2025