Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:44 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu R3 Tertuang Perpres 11 Tahun 2024

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Jakarta, Aksarabrita.com // Isu gaji PPPK Paruh Waktu kembali menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kode R3. Banyak honorer khawatir penghasilan mereka justru menurun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara sembarangan. Seluruh ketentuan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur struktur gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam beleid tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu disusun berdasarkan golongan dan masa kerja, sama seperti PPPK penuh. Gaji pokok terendah ditetapkan mulai sekitar Rp1.938.500 per bulan, dan dapat meningkat seiring naiknya golongan serta pengalaman kerja.

Berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Baca Juga :  Susunan Skuad Timnas Indonesia U-23 Lawan Filipina Malam Ini

Besaran yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Tunjangan transportasi (jika tersedia)
  • Fasilitas kerja
  • BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan demikian, status paruh waktu tidak berarti kehilangan hak perlindungan dan kesejahteraan.

Pemerintah juga menetapkan batas minimum gaji. PPPK Paruh Waktu tidak boleh menerima gaji lebih rendah dari:

  • Gaji terakhir saat masih honorer, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK setempat

Kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga honorer agar tidak dirugikan setelah diangkat menjadi PPPK.

Meski demikian, besaran akhir gaji bisa berbeda antar instansi karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga :  Prabowo Sampai di Jepang di Tengah Isu Efisiensi Anggaran Rp81 Triliun

Dengan dasar hukum yang jelas melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kekhawatiran soal turunnya gaji PPPK Paruh Waktu dinilai tidak sepenuhnya benar. Kini, tenaga honorer tinggal menunggu kejelasan teknis dari instansi masing-masing terkait waktu dan besaran pembayaran gaji.

Share :

Baca Juga

Bupati Monadi: Kenduri Sko Jadi Momentum Bangkitkan Adat Lamo

Daerah

Bupati Monadi: Kenduri Sko Jadi Momentum Bangkitkan Adat Lamo

Batang Hari

Orangtua Harus Siap: Ini Syarat Masuk Sekolah Lewat Jalur Domisili 2025
Cara Mengobati Usus Buntu Tanpa Operasi

Nasioanal

Cara Mengobati Usus Buntu Tanpa Operasi

Batang Hari

Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Cuti Bersama Nasional

Nasioanal

Profil Bianca Alessia, Putri Pembawa Baki Paskibraka 2025 yang Curi Perhatian
Bupati Monadi Pimpin Rakor dan Komitmen Digitalisasi di Kerinci

Daerah

Bupati Monadi Pimpin Rakor dan Komitmen Digitalisasi Desa
BGN Tegaskan Batas Konsumsi MBG Empat Jam

Nasioanal

BGN Tegaskan Batas Konsumsi MBG Empat Jam

Batang Hari

Kalah Cepat, Jeka Saragih Tumbang oleh Hook Joosang Yoo di Ronde Pertama